Delapan Pendaftar Anggota KPU Cacat Administrasi
RADARLAMPUNG.CO.ID – Berdasarkan data, ada 68 orang mendaftar seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung. Ada delapan orang yang dianggap cacat administrasi dan tidak berhak mengikuti seleksi tertulis pada Kamis (22/8) di Universitas Lampung. Hal tersebut sesuai dengan pengumuman Timsel nomor : 006/PP.06-PU/TIMSEL-KPU.PROV/VIII/2019. “Ya benar, dari 68 pendaftar hanya 60 orang saja yang berhasil lolos seleksi administrasi,” ujar Ketua Timsel KPU Lampung Dr. Tuntun Sinaga, Selasa (20/8). Tuntun melanjutkan, beberapa hal yang membuat delapan orang tersebut cacat administrasi dikarenakan belum mencukupi umur. “Saya juga heran ada beberapa yang belum mencukupi batas umur yang ditetapkan dalam pengumuman. Kemudian, alasan lain adalah, ketidak sesuaian berkas,” jelasnya. Dia menjelaskan dalam CAT (Computer Assisted Test) nanti, dari 60 orang yang yang mengikuti, akan disaring maksimal 49 orang saja, dilihat dari passing grade yang telah ditetapkan. “Kalau yang lolos passing grade ada 50 orang, ya satu orang urutan terbawah akan tersingkir,” kata dia. Finalnya, kata Tuntun, akan terjaring 14 nama yang nantinya dikirimkan ke KPU RI. “Finalnya di KPU RI. Final dari kita 14 nama. Penyaringan melalui CAT yang passing grade-nya mininal 60 persen dari nilai 100. Kurang dari itu dianggap tidak lolos. Tapi ini untuk laki-laki. Kalau perempuan berdasarkan urutan. Saya harap bisa tetap ada 14 nama. Kalaupun misalnya tidak sampai itu, pendaftarannya diulang,” jelasnya. Untuk hasil tanggapan publik, dia mengaku masih belum bisa di-publish. Di mana, hal itu akan dijadikan dasar wawancara di tahap akhir. “Kalau itu ya nanti di akhir. Akan kita klarifikasi berdasarkan informasi yang masuk. Tidak hanya kepada peserta saja, tetapi kepada pihak-pihak terkait juga,” kata dia. (abd/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: