Iklan Bos Aca Header Detail

Pemkab Pesawaran Tunggu Informasi Soal Perda THR

Pemkab Pesawaran Tunggu Informasi Soal Perda THR

radarlampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Pesawaran masih menunggu informasi lebih lanjut pembentukan peraturan daerah (perda) pembayaran gaji ke-13 dan THR. Ini terkait terbitnya PP Nomor 35/2019 dan Nomor 36/2019 yang mengatur tentang pemberian gaji ke-13 dan THR PNS, agar pemerintah daerah seluruh indonesia membuat perda tentang hal tersebut.

Sekretaris Kabupaten Pesawaran Kesuma Dewangsa mengatakan, jika dasar hukum pembayaran gaji ke-13 dan THR diatur lagi dalam perda, hal itu tidak memungkinkan. Mengingat  penyusunan perda membutuhkan waktu. Sedangkan pembayaran THR akan direalisasikan dalam waktu dekat ini.

\"Kalau mau diatur lagi menggunakan perda sebagai dasar pembayaran THR dan gaji ke-13, itu nggak mungkin. Anggaran sudah masuk dalam APBD 2019 dan sudah ditetapkan perdanya oleh DPRD,\" kata Kesuma Dewangsa, Senin (13/5).

Menurut dia, kalaupun harus menggunakan perda baru, itu kemungkinan bisa diterapkan untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

\"Mungkin itu (Perda,Red) sebagai regulasi untuk membayarkan THR dan gaji ke-13 bagi PPPK,\" sebut dia.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Pesawaran Susi Patminingtyas mengatakan, mekanisme pembayaran gaji ke-13 dan THR merupakan persoalan nasional.

\"Saya sudah mendapat informasi dari Biro Hukum provinsi  bahwa Kemendagri sudah buat surat ke Kemenkeu dan Kemenpan RB agar merevisi pasal 10 di dalam PP 35 dan 36 tersebut. Karena pasal itu dinilai kurang pas. Terkait teknis, biasanya diatur melalu peraturan kepala daerah atau peraturan bupati (Perbup),\" kata Susi.

Jika mekanisme dan dasar hukum untuk membayarkan gaji ke-13 dan THR harus diatur lagi dalam peraturan daerah, maka pembayaran akan terlambat. \"Perlu waktu untuk membuat perda. Bisa terlambat pembayaran THR kalau menunggu perda ditetapkan dulu. Pada prinsipnya, kita masih menunggu petunjuk dari pusat,\" tegasnya. (ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: