Iklan Bos Aca Header Detail

Delapan Reklame Ditempel Stiker Tak Bayar Pajak dan Terancam Ditebang

Delapan Reklame Ditempel Stiker Tak Bayar Pajak dan Terancam Ditebang

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung kembali memasang stiker tunggakan pajak ke beberapa objek pajak reklame di Kota Tapis Berseri, Selasa (27/7). Tercatat ada delapan reklame milik produk dan toko di Jl. Tengku Umar dan Jl. Kimaja yang dilakukan pemasangan stiker oleh BPPRD. Kasubid Pengawasan BPPRD Bandarlampung Ferry Budhiman mengatakan, pemasangan stiker dilakukan di wilayah UPT Kedaton. Menurutnya, kegiatan tersebut akan kembali dilakukan pada Senin (2/8) mendatang untuk memberikan sanksi kepada penunggak pajak. \"InsyaAllah Senin depan kita lanjut, ada sekitar delapan titik juga yang akan kita pasang stiker serupa,\" ujarnya saat dihubungi Radarlampung.co.id, Rabu (28/7). Menurutnya, reklame tersebut dipasang stiker lantaran tidak membayar pajak reklame. Namun, ia tidak merincikan berapa besaran tunggakan pajak reklamenya. \"Karena nggak bayar pajak. Ada yang pernah kita segel juga dulu. Ada yang sudah pernah ke kantor janji mau bayar, tapi sampai sekarang nggak ada pembayaran,\" terangnya. Ditanya berapa lama tunggakan pajaknya, Ferry mengatakan ada yang telah menahun dan layak disegel. \"Cukup membandel. Kalau jumlah yang kita segel sejak pertama sudah banyak,\" ucapnya. Jika terus berulang, tambahnya, tidak menutup kemungkinan reklame penunggak pajak tersebut akan ditebang. \"Ya tentu pada akhirnya bisa ditebang, karena masalahnya bertahun-tahun nggak bayar. Jadi terancam tebang,\" ungkapnya. Adapun kedelapan titik reklame yang di pasang stiker Selasa lalu, yaitu lima reklame di Jl. Tengku Umar seperti reklame Asus ada tiga titik, reklame Toko Toshiba Utama Aircon, dan reklame Toko Komputer LinkKom. Sementara di Jl. Kimaja, adalah tiga reklame Vivo. \"Itu reklame miliki produk seperti Vivo dan Asus. Yang punya toko cuma LinkKom dan Toshiba Utama Aircon,\" ucapnya. Diketahui tulisan dari stiker yang ditempel adalah Pemberitahuan Objek Pajak Ini Belum Memenuhi Melunasi Kewajiban Membayar Pajak Reklame. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: