Delapan Saksi Dihadirkan JPU KPK untuk Persidangan Agung Ilmu Mangkunegara Besok

Delapan Saksi Dihadirkan JPU KPK untuk Persidangan Agung Ilmu Mangkunegara Besok

radarlampung.co.id - Delapan orang saksi akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan kasus suap fee proyek di Kabupaten Lampung Utara untuk keempat terdakwa yakni, Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin dan Wan Hendri.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, delapan saksi yang dihadirkan tersebut yakni mantan Kepala Dinas PUPR, Kabid, Kasi, Bendahara, PPTK Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan.

\"Untuk dari mantan Kadis PUPR itu kita hadirkan juga Syahbudin. Syahbudin ini nantinya akan menjadi saksi untuk terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara,\" ujarnya, Minggu (15/3) sore.

Sedangkan untuk Kadis Perdagangan yakni terdakwa Wan Hendri belum dijadikan sebagai saksi. \"Karena sementara kita akan menghadirkan hanya dari Dinas Perdagangan saja,\" ungkapnya. (ang/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: