Iklan Bos Aca Header Detail

Pemkab Pringsewu Ajukan Enam Raperda

Pemkab Pringsewu Ajukan Enam Raperda

radarlampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyampaikan enam raperda dalam rapat paripurna di DPRD setempat,  Senin (17/6). Yakni Raperda tentang Perubahan RTRW Kabupaten Pringsewu 2011-2031.

Kemudian Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah, Raperda tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Perikanan, serta Raperda tentang Perubahan Perda No.10 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Pekon.

Selanjutnya Raperda tentang Perubahan Perda No.4 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Pekon, serta Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2018.

Wakil Bupati Pringsewu Fauzi berharap keenam raperda tersebut dapat dibahas bersama secara seksama. \"Sehingga pada saatnya nanti dapat disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu,\" ungkapnya.

Fauzi menuturkan, Raperda tentang Perubahan RTRW, setelah dilakukan peninjauan kembali terhadap RTRW 2011-2031, terdapat perubahan materi sebesar 18,27 persen.

\"Sesuai pasal 90 ayat 1 PP No.15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, revisi terhadap rencana tata ruang yang materi perubahannya tak lebih dari 20 persen, penetapannya dapat dilakukan melalui perubahan peraturan perundang-undangan tentang rencana tata ruang,\" ujarnya. (sag/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: