Demi Upah Rp300 Ribu, Pria Ini Nekat Begal Motor
radarlampung.co.id-Berakhir sudah pelarian Alam (36). Buron kasus pencurian dengan kekerasan sejak 2014 ini diringkus aparat polsek Tulangbawang Tengah dan tim Tekab 308 Polres Tulangbawang. Kapolsek Tulangbawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tuba AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, M.H. mengatakan, Alam ditangkap rabu (27/2), sekira pukul 01.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya. “Tersangka yang berprofesi tani, merupakan warga Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat,”ujar Kompol Zulfikar. Kamis (28/2). Alam ditangkap berdasarkan laporan korban Isnaini (31), warga Tiyuh Tirta Kencana. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/ 301 / IX / 2014 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 6 September 2014 dan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 30 / IX / 2014 / Reskrim. Kasus curas tersebut berawal saat Alam bersama rekannya yang sudah tertangkap Herdiansyah dan S yang masih buron menghadang Suryanto (48) pada kamis (4/9/2014). Ketika itu, Suryanto baru pulang dari menyadap getah karet. “Setelah sepeda motor tersebut berhenti, korban dan suaminya langsung ditodong oleh para pelaku dengan menggunakan golok dan langsung menyuruh untuk turun dari sepeda motor. Karena sudah ketakutan dengan mudah para pelaku menguasai sepeda motor tersebut dan membawanya kabur,” terang Kompol Zulfikar, kamis (28/2). Menurut keterangan Alam kepada polisi, dari aksi tersebut dirinya dapat bagian Rp300 ribu. Sementara sepeda motor dijual Herdiansyah dan S ke daerah Ketapang, Lampung Utara. \"Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolsek Tulangbawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,\" katanya. Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya kerugian sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam, BE 4485 QJ, tahun 2008. (fei/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: