Iklan Bos Aca Header Detail

Pemkab Tanggamus Berlakukan WFH 75 Persen

Pemkab Tanggamus Berlakukan WFH 75 Persen

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemkab Tanggamus kembali memberlakukan work from home (WFH), di lingkungan perkantoran pemerintah daerah, intansi vertikal, BUMD, kecamatan dan swasta. Penerapan kebijakan tersebut berdasar Surat Edaran Bupati Nomor 061/30/15/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran atau Tempat Kerja Pemerintah. Kepala Diskominfo Tanggamus Sabaruddin mengatakan, penerapan WFH 75 persen juga menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Terlebih saat ini Tanggamus masih dalam zona oranye penyebaran virus Corona. \"Dalam surat edaran bupati, WFH sebesar 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen. Untuk lingkungan Pemkab Tanggamus, pejabat tinggi pratama dan administrator tetap melaksanakan tugas di kantor seperti biasa atau WFO,\" kata Sabaruddin, Senin (12/7). Dijelaskan, WFH menyesuaikan dengan pelaksanaan PPKM Mikro yang dimulai sejak 6 Juli lalu. \"Pelaksanaan WFH sampai dengan berakhirnya PPKM Mikro 20 Juli mendatang dan dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi wilayah di Kabupaten Tanggamus,\" tegasnya. Dilanjutkan, ada beberapa sektor yang tetap melaksanakan WFO. Seperti bidang kesehatan, keuangan dan pelayanan dasar masyarakat lain dengan pengaturan jam operasional serta kapasitas diatur sesuai kebutuhan. \"Pelaksanaan WFH dan WFO sebagaimana dimaksud dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Pengaturan jam kerja untuk pejabat pengawas dan staf dilakukan secara bergantian (sistem piket) dan pada saat WFH, tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain,\" pungkas Sabaruddin. (ehl/rnn/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: