Iklan Bos Aca Header Detail

Pemkab Tanggamus Dukung Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren

Pemkab Tanggamus Dukung Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemkab Tanggamus mendukung penuh terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Kepala Dinas Kominfo Tanggamus Sabaruddin mengatakan, bantuan untuk pondok pesantren sudah disalurkan sebelum PP tersebut terbit. Dengan terbitnya peraturan tersebut, pemkab sangat mengapresiasi dan mendukung. Selama periode kepemimpinan Bupati Tanggamus Dewi Handajani dan Wakil Bupati AM. Syafi\'i, bantuan yang sifatnya dana hibah itu akan rutin diberikan kepada pondok pesantren.

\"Bantuan kepada pondok pesantren, sejalan dengan visi misi Bupati Tanggamus Dewi Handajani dan Wabup AM. Syafi\'i, yaitu Tanggamus yang Tangguh, Agamis, Mandiri, Unggul dan Sejahtera. Pada misi ketiga, mewujudkan pekon sebagai titik berat pembangunan bagi kehidupan sosial yang religius dan ekonomi kerakyatan yang berdasarkan pemberdayaan masyarakat, kemitraan, gotong-royong dan Bhineka Tunggal Ika,\" kata Sabaruddin, Rabu (15/9).

Dilanjutkan, bantuan untuk pondok pesantren juga telah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 12/2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanggmus Tahun 2019 -2023.

\"Artinya, selama periode kepemimpinan Bupati Dewi Handajani dan Wabup AM. Syafi\'i, Pemkab Tanggamus terus berkomitmen untuk memberikan perhatian berupa bantuan ke pondok pesantren. Jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,\" imbuh Kadiskominfo. (ehl/rnn/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: