Pemkab Tanggamus Proses Pemberhentian Kades Tersangka Korupsi Dana Desa

Pemkab Tanggamus Proses Pemberhentian Kades Tersangka Korupsi Dana Desa

radarlampung.co.id-Pemkab Tanggamus segera memberhentikan sementara Amir Hamzah dari jabatannya sebagai Kepala Pekon (desa)  Sukapadang Kecamatan Cukuhbalak. Hal itu menyusul telah ditetapkannya Amir sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018. Amir kini telah ditahan di Mapolres Tanggamus. Menurut Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Tanggamus, Wawan Haryanto pemberhentian Amir Hamzah saat ini sedang dalam proses. \"Kita sedang proses pemberhentian sementara, kalau nanti proses hukumnya sudah inkrah dan divonis bersalah maka bupati akan memberhentikan secara permanen yang bersangkutan, \"ujar Wawan, Minggu sore (13/10). Dilanjutkan Wawan, bahwa untuk menghindari kekosongan dalam pemerintahan Pekon Sukapadang maka, sekretaris pekon/desa (Sekdes) ditunjuk menjadi Pelaksana tugas (Plt).\" Ya, sesuai aturan sekdes menjadi Plt kepala pekon sambil menunggu proses hukum sampai dengan inkrah, \"ujar mantan Camat Pematangsawa itu. Masih kata Wawan, jika Amir Hamzah dinyatakan bersalah dan mendapat vonis penjara maka akan diberhentikan secara permanen. Kemudian diangkat Pj Kakon.\"Kita akan lihat sisa masa jabatannya tinggal berapa tahun lagi,kalau masih diatas satu tahun kita akan adakan pemilihan kepala pekon pengganti antar waktu atau pilkakon PAW, \"pungkas Wawan. (ral/rnn/ehl/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: