Pemkab Tanggamus WFH Selama Dua Hari
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Tanggamus akan memberlakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah, terhitung 29-30 Desember 2020. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 061.2/7686/15/2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya meminimalisir risiko penularan Covid-19 di lingkungan Instasi Pemkab Tanggamus. Dalam surat edaran tertanggal 28 Desember yang ditandatangani Sekretaris Kabupaten Hamid H. Lubis tersebut, ada tiga poin yang mendasari penerapan WFH. Pertama, berdasar zonasi, Tanggamus berada dalam zona oranye penyebaran Covid-19. Kemudian letak perkantoran OPD berada dalam satu kompleks. Terakhir, penyebaran Covid-19 di lingkungan aparatur sipil negara Pemkab Tanggamus semakin meningkat dan hampir menyebar di seluruh OPD. \"Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Tanggamus, perlu dilakukan penutupan sementara kompleks perkantoran, agar dilakukan proses sterilisasi dari potensi virus dan penyemprotan disinfektan,\" sebut Sekkab dalam surat edaran itu. Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Tanggamus Taufik Hidayat mengatakan, penyemprotan disinfektan di setiap instansi akan dilakukan Selasa (28/12), mulai pukul 09.00 WIB. Tidak hanya kantor OPD. Perumahan yang letaknya di lingkungan Pemkab Tanggamus, serta area terbuka juga akan disemprot disinfektan. \"Jadi, OPD secara mandiri yang melakukan penyemprotan. Untuk cairan disinfektan dari kita. Sudah disiapkan dan mulai pukul 09.00 WIB besok, semua OPD secara menyeluruh disemprot,\" kata Taufik, Senin (28/12). Taufik menjelaskan, penyemprotan secara menyeluruh bagi seluruh OPD tersebut dilakukan lantaran saat ini sudah banyak kluster ASN. Ini tidak bisa dipandang berdasar indikator saja. Untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona, salah satu upaya adalah dengan melakukan penyemprotan. (ehl/rnn/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: