Dendam Lama Picu Pembunuhan Nelayan

Dendam Lama Picu Pembunuhan Nelayan

radarlampung.co.id – Penyidik Polresta Bandarlampung menggelar reka ulang kasus pembunuhan Suhendi, warga Jalan Teluk Bone, Telukbetung Barat, Senin (15/7). Dua tersangka dihadirkan, yakni kakak beradik Herul alias Irul (38), warga Teluk Bone 2, Telukbetung Timur dan Dedi Saputra (31), warga Jalan RE Marthadinata, Telukebtung Barat. Ada 34 adegan yang diperagakan dalam kegiatan di lapangan Tenis Indoor Polresta Bandarlampung tersebut. Sejumlah saksi juga dihadirkan. Mereka adalah rekan tersangka,  Sumarno, dan Gunawan serta seorang saksi yang menggunakan peran pengganti. Dalam reka ulang tergambar, pembunuhan bermula saat tersangka minum tuak bersama korban. Kemudian terjadi cekcok hingga korban yang berprofesi sebagai nelayan mencekik Dedi. Melihat hal tersebut, Herul menyerang korban dengan membacok punggung, kaki  kepala, dan melukai lehernya. Jaksa penuntut umum (JPU) Edman Putra mengatakan, dari hasil reka ulang terlihat tindakan tersangka yang merupakan kakak beradik saat menghabisi korban. ”Ini untuk melengkapi berkas materil. Intinya dari kita, bisa menggambarkan bagaimana peristiwa itu terjadi dalam 34 adegan,\" kata jaksa. Dari reka ulang tersebut diketahui motif pembunuhan. Ternyata memang sudah ada dendam lama. ”Sudah terlihat (motif pembunuhan). Awalnya mereka ini cekcok mulut,  dan ada dendam pribadi,” ujarnya. Diketahui, Suhendi ditemukan tewas di di Pasar Ambon, Telukbetung Selatan, Minggu (16/6). Anggota Polresta Bandarlampung kemudian menangkap kakak beradik Herul dan Dedi. Pembunuhan tersebut diawali cekcok antara korban dan tersangka. (mel/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: