Pemkab Tuba Ijinkan Masyarakat Gelar Pesta Hajatan, Ini Syaratnya

Pemkab Tuba Ijinkan Masyarakat Gelar Pesta Hajatan, Ini Syaratnya

RADARLAMPUNG.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang (Tuba) memperbolehkan masyarakat jika ingin menggelar pesta hajatan. Hal tersebut berdasarkan kesepakatan bersama Pemkab Tulangbawang dengan Forkopimda, Tokoh Adat Megou Pak, MUI, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat. Kesepakatan tertuang dalam surat Nomor: 360/12/VIII/TB/V/2021 tentang ketentuan penyelenggaraan hajatan, pesta dan hiburan ditengah pandemi Covid-19. Selain itu, Kabupaten Tulangbawang (Tuba) saat ini juga telah kembali ke zona kuning penyebaran Covid-19. Bupati Tulangbawang Winarti melalui Sekretaris Kabupaten (Sekab) Anthoni menjelaskan, masyarakat yang ingin menggelar pesta hajatan harus mengikuti ketentuan yang ada di dalam surat kesepakatan bersama. Masyarakat diperbolehkan melaksanakan pesta hajatan hanya di siang hari saja. Sementara malam hari ditiadakan. Waktu pelaksanaan juga telah diatur, yakni dibagi dua sesi: pukul 08:00 WIB sampai dengan 12:00 WIB dan 13:00 WIB sampai 17:00 WIB. Untuk undangan, hanya diperbolehkan paling banyak 400 orang. Tidak ada prosesi salam-salaman. Foto bersama dibatasi hanya untuk keluarga dekat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Satu Minggu sebelum pelaksanaan, tuan rumah harus melapor kepada Satgas. Tuan rumah juga diminta untuk menyediakan tempat cuci tangan, sabun, hand sanitizer, masker, thermo gun dan lainnya. Jarak antar kursi pun dibatasi minimal 1 meter. \"Kesepakatan bersama ini berlaku mulai tanggal 1 - 31 Juni 2021, kemudian kedepannya akan dievaluasi kembali,\" ungkap Anthoni, Selasa (1/6). Dilanjutkannya, jika nantinya Satgas dilapangan menemukan pesta hajatan yang tidak mengikuti ketentuan yang telah disepakati, maka akan dibubarkan oleh Polres Tulangbawang dan pihak berwajib lainnya. Tidak hanya itu, penyelenggara juga akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diproses secara hukum. (nal/wdi)Pemkab Tuba Ijinkan Masyarakat Gelar Pesta Hajatan, Tapi...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: