Iklan Bos Aca Header Detail

Pemkab Tubaba Akan Bayarkan Gaji ke 13

Pemkab Tubaba Akan Bayarkan Gaji ke 13

RADARLAMPUNG.CO.ID-Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) akan membayar gaji dan tunjangan seluruh aparatur sipil negara (ASN). Namun, BPKAD terlebih dahulu akan meminta persetujuan Bupati Umar Ahmad. Kepastian ini diungkapkan Kepala BPKAD Tubaba Mirza Irawan melalui Sekretarisnya Ainuddin Salam kepada radarlampung.co.id, Minggu (9/8) malam. Ainuddin mengatakan, bahwa terkait dengan pengeluaran pembayaran gaji 13 tersebut peraturan pemerintahnya telah keluar. \"Ya PP-nya sudah keluar, segera kita bayarkan,\"ungkapnya. Petunjuk teknis pembayaran gaji itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.106/PMK.05/2020. PMK ini mulai berlaku sejak 7 Agustus 2020. \"Sesegera mungkin kita bayarkan, Senin akan minta persetujuan pimpinan untuk proses pembayaran,\" tegasnya. Komponen yang dibayar adalah sesuai PMK yaitu gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji. Nilainya lanjut Ainuddin sekitar Rp14 Miliar sesuai data yang telah dipersiapkan oleh tim anggaran Pemkab Tubaba. Sebelumnya diberitakan radarlampung.co.id, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp14 miliar untuk pembayaran gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2019 bagi 3.007 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemkab setempat. Namun gaji ini belum bisa dibayarkan, sebab pemerintah pusat hingga saat ini belum menerbitkan regulasi atau ketentuan yang mengaturnya. “Sebelum PP ( Peraturan Pemerintah ) dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) terbit, kita belum bisa membayarkan gaji tersebut. Sebab mengenai pemberian hingga petunjuk tekhnis pelaksanaannya diatur melalui regulasi tersebut,”ungkap Iskandar Helmi, SE, MM, Kasubbid Gaji dan Bendahara Umum pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tubaba, melalui telepon, Kamis (9/5) siang. Meski begitu, Iskandar memastikan Pemkab Tubaba sudah siap membayarkannya, sebab anggaran untuk gaji tersebut sudah disiapkan dalam APBD murni 2019 ini. Biasanya, kata dia, pembayaran THR PNS ini dilakukan sebelum lebaran.” Informasi yang kami dapat dari pusat, THR PNS ini bisa dibayarkan tanggal 24 Mei mendatang. Tapi untuk kepastiannya, kita masih menunggu regulasinya terbit,”ujarnya. Mengenai besaran THR PNS ini, lanjutnya, THR yang akan dibayarkan kepada masing-masing PNS adalah sebesar penghasilan atau gaji yang diterima pada bulan Mei ini, meliputi gaji pokok dan tunjangan, tapi tidak termasuk tunjangan beras.”Itu, jika merujuk pada tahun lalu dan gaji yang diterima juga utuh karena tidak dipotong PPh. Walaupun ada hanya berlaku untuk PNS golongan IV yang penghasilannya telah melampaui batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan inipun akan disubsidi oleh Pemkab Tubaba,”ujarnya. Sedangkan untuk gaji ke-13 yang juga diterima PNS setiap tahunnya, Iskandar menyebutkan Pemkab juga sudah menyiapkan anggaran untuk membayarnya, dengan estimasi sama dengan anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR PNS, yakni sebesar Rp14 miliar. Gaji ke-13 yang akan dibayarkan sesuai penghasilan yang diterima pada bulan Juni.”Hampir sama antara THR dan gaji ke-13, bedanya hanya waktu pembayarannya saja,”ulasnya. “Kalau THR dibayarkan sebelum lebaran, sedangkan gaji ke-13 biasanya dibayarkan menjelang tahun ajaran baru siswa sekolah atau di awal bulan Juli setelah lebaran. Yang jelas, baik THR ataupun gaji ke-13 akan kita bayarkan sesuai regulasi atau ketentuan yang ditetapkan dari pusat, dan inilah yang masih kita tunggu saat ini. Kalau mengenai dananya sudah siap untuk dibayarkan,\"pungkasnya. (fei/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: