Iklan Bos Aca Header Detail

Dendi-Marzuki Ditetapkan Sebagai Bupati-Wakil Bupati Pesawaran Terpilih

Dendi-Marzuki Ditetapkan Sebagai Bupati-Wakil Bupati Pesawaran Terpilih

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pasangan Dendi Ramadhona-Marzuki ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran terpilih. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat di Museum Transmigrasi, Gedongtataan, Jumat (22/1).

Penetapan berdasar Surat Keputusan KPU Pesawaran Nomor 02/HK 03.1-kpt/1809/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

\"Jadi, selain telah terbitnya Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi, kami juga menerima surat dari KPU Nomor 60/2021 bahwa pelaksanaan pemilihan bupati dan wakili bupati Pesawaran tahun 2020 tidak ada gugatan. Setelah terbitnya BRPK pada 18 Januari, paling lambat lima hari harus segera di tetapkan,\" kata Ketua KPU Pesawaran Yatin P. Sugino.

Yatin mengungkapkan, berita acara penetapan tersebut akan disampaikan ke KPU Lampung dan pusat, DPRD,  pasangan bupati dan wakil bupati terpilih serta Bawaslu.

Untuk selanjutnya akan dijadikan dasar pelaksanaan pelantikan yang menjadi kewenangan pemerintah

\"Ini puncaknya dari seluruh tahapan pilkada sesuai PKPU 5/2020 tentang Tahapan Program dan Jadwal. Saya sampaikan juga, sesuai dengan pleno rekapitulasi hasil perolehan suara, pasangan Dendi- Marzuki mendapatkan 130.436 suara yang artinya menjadi pemenang pada pilkada 2020,\" jelasnya.

Sementara Ketua Tim Pemenangan Dendi Ramadhona-Marzuki, Yusak yang menerima berita acara penetapan bupati dan wakil bupati terpilih mengatakan, Dendi Ramadhona berhalangan hadir dalam rapat pleno tersebut karena sedang berada di Jakarta

\"Pak bupati ada pemaparan kegiatan di Kementerin Perindustrian dan Perdagangan yang sudah ditentukan sejak jauh hari. Pesan beliau, ini adalah kemenangan bersama, dan mengajak bersama-sama membangun Pesawaran ke depan semakin baik,\" kata Yusak. (ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: