Iklan Bos Aca Header Detail

Pemkab Tubaba Siapkan Rp234 Jutaan untuk Uang Purnabakti Anggota DPRD 2014-2019

Pemkab Tubaba Siapkan Rp234 Jutaan untuk Uang Purnabakti Anggota DPRD 2014-2019

radarlampung.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba) melalui Sekretariat DPRD menyiapkan anggaran sebesar Rp234.360.000., yang dialokasikan untuk membayar uang purnabakti 30 anggota DPRD Tubaba masa bakti 2014-2019. Uang jasa pengabdian ini akan dibayarkan setelah para legislator tersebut resmi diberhentikan dari masa jabatannya sebagai anggota dewan.

Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Mawardi didampingi Kasubag Keuangan Eliyana mengatakan, besaran uang purnabakti para anggota DPRD Tubaba bervariatif, tergantung masa jabatannya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Besaran pembayaran uang purnabakti Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan masa jabatan 30 anggota dewan berbeda-beda disesuaikan dengan masa jabatan dan besaran uang representatif yang diterima bersangkutan setiap bulannya,” jelasnya, Kamis (15/8).

Mawardi menerangkan, aturan besaran ini terdapat pada Pasal 19 ayat (2) huruf a sampai e. Untuk besaran uang purnabakti Ketua DPRD telah menjabat 5 tahun hitungannya 6 bulan x 2,1 juta (uang representatif) yakni senilai Rp12.600.000 kemudian di potong pajak 15 persen dan total uang yang akan diterima bersih senilai Rp10.710.000. Sementara untuk Wakil Ketua, uang purnabaktinya 6 bulan x 1.680.000 (uang representatif) yakni senilai Rp10.080.000., potong pajak 15 persen dan total uang yang akan diterima senilai Rp8.565.000.

Sedangkan anggota yang telah menjabat 5 tahun sebesar 6 bulan x 1.575.000 (uang representatif) yakni senilai Rp9.450.000 potong pajak 15 persen dan total uang yang akan diterima senilai Rp8.032.500.

“Untuk anggota sebanyak 6 orang yang PAW, akan mendapatkan uang purnabakti sesuai masa jabatannya, karena mereka tidak menjabat selama 5 tahun full,” terangnya.

Sementara, sebanyak 7 orang anggota DPRD hasil PAW, yakni Sri Handayani yang telah menjabat selama 0-2 tahun mendapat uang purnabakti 2 bulan x 1.575.000., (uang representasi) yakni Rp3.1050.000., dipotong pajak 15 persen, dan total yang diterima senilai Rp2.677.500.

Sementara 6 orang anggota yakni Syaiful Mudhofi, Suparno, Rian Purwanto, Sumarni Umar, Rosni Umar, dan Wahyudiono masa jabatan 0-1 tahun dapat satu bulan uang representasi yang bersangkutan Rp1.575.000 potong pajak 15 persen, dan total yang diterima senilai Rp1.338.750.”Meski nanti ada anggota DPRD periode 2014-2019 akan menjabat kembali anggota DPRD untuk periode 2019-2024, mereka tetap diberi uang purnabakti,” tandasnya.

Dia menambahkan, untuk 7 orang yang sudah PAW dan tidak lagi menjabat menjadi anggota DPRD yakni Joko Kuncoro, Ruslan, Edi Ismanto, Baharudin, Supeno, Sudarmi, dan Jaenuri tetap akan mendapatkan uang purnabakti sesuai dengan masa jabatan mereka sejak diberhentikan. 

Untuk Joko Kuncoro yang telah menjabat 0-3 tahun akan mendapat uang purnabakti 3 bulan x 1.575.000 (uang representatif) yakni senilai Rp4.725.000 dipotong pajak 15 persesn dan total bersih yang diterima senilai Rp4.016.250. Sementara Ruslan, Edi Ismanto, Baharudin, Supeno, Sudarmi, dan Jaenuri yang telah menjabat 0-4 tahun akan mendapat uang purnabakti 4 bulan x 1.575.000 (uang representatif) yakni senilai Rp6.300.000 dipotong pajak 15 persen, dan total yang akan diterima senilai Rp5.355.000.

“Semua akan diberikan, termasuk yang sudah PAW. Uang ini diberikan setelah peresmian pemberhentian masa jabatan anggota dewan periode 2014-2019 sesuai dengan yang diatur pada pasal 19 ayat (4), kami bayarkan langsung ke rekening masing-masing anggota DPRD,” pungkasnya.(fei/rnn/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: