Iklan Bos Aca Header Detail

Dengan KUHP, Penyidik Jangan Ragu Menetapkan Tersangka

Dengan KUHP, Penyidik Jangan Ragu Menetapkan Tersangka

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Tengah mengadakan Pelatihan Fungsi Teknis Reskrim untuk Meningkatkan Kemampuan SDM dalam Melakukan Penyidikan di BBC Hotel Bandarjaya, Selasa (29/10). Kegiatan ini diikuti 150 penyidik dan anggota Reskrim Polres Lamteng. Renaldy Amrullah, S.H., M.H. selaku narasumber yang merupakan dosen FH Unila menyatakan KUHP memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi penyidik untuk melaksanakan apa yang diyakininya. \"Termasuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. KUHP menjamin itu sepanjang dua alat bukti dimiliki penyidik. Jadi, jangan lagi ada keragu-raguan penyidik menetepakan seseorang menjadi tersangka atau tidak. Tapi bukan kewajiban untuk menahan,\" katanya kepada radarlampung.co.id.  Penahanan, kata Renaldy, itu yang justru biasanya membatasi penyidik dalam bekerja. \"Kalau sudah tersangka justru akan memudahkan penyidik. Bisa digeledah, melakukan penyitaan, dan penangkapan dengan lancar. Kita berikan keyakinan bagi penyidik agar tidak ada keragu-raguan dalam melakukan penyidikan,\" ujarnya. Terkait kerugiannya di bawah Rp2 juta tidak perlu dilakukan penahanan, Renaldy menyatakan itu sesuai Peraturan Mahkamah Agung dilakukan dengan penanganan tindak pidana ringan (tipiring). \"Penyidik bisa langsung membawa ke persidangan seperti sidang tilang. Itu dikembalikan lagi ke penyidik. Tidak boleh ada penahanan. Tapi, dalam beberapa hal ada beberapa penahanan yang harus dilakukan. Namun, biasanya masuk dalam persidangan putusan hakim melepas karena tipiring,\" ungkapnya. Jika sudah dilepas dan dipanggil tidak hadir, kata Renaldy, bisa ditangkap. \"Semua orang yang dipanggil dengan patuh dan tidak hadir, KUHP memberikan izin penyidik menangkap. Meskipun yang bersangkutan bukan tersangka. Minimal dua kali pemanggilan,\" katanya. Jika terjadi salah tangkap, Renaldy menyatakan bisa digugat. \"Gugat dong. Bisa lewat praperadilan yang menguji upaya paksa itu. Jika dalam uji formil diputuskan bukan pelakunya dan diputuskan bebas, lakukan rehabilitasi dan pembersihan nama baik,\" ungkapnya. Pelatihan ini dibuka Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy didampingi Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara. Selain Renaldy Amrullah selaku dosen FH Unila yang memberikan materi, juga narasumber Gadik Madya 13 SPN Polda Lampung AKBP Abdi Darmawan, Kasipidum Kejari Lamteng Marwan, dan dari PN Gunungsugih. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: