Iklan Bos Aca Header Detail

Pemkab Waykanan MoU Keterbukaan Informasi Publik

Pemkab Waykanan MoU Keterbukaan Informasi Publik

radarlampung.co.id – Bupati Waykanan Raden Adipati Surya menandatangani MoU dengan Komisi Informasi Lampung terkait keterbukaan informasi publik, sekaligus sosialisasi keterbukaan informasi publik di pemkab setempat, Rabu (16/10). Raden Adipati mengungkapkan, keterbukaan informasi merupakan salah satu misi bupati-wakil bupati, yakni menjalankan amanat rakyat dengan mengedepankan keterbukaan informasi dan transparansi dalam berbagai bidang. Termasuk capaian maupun kekurangan pembangunan yang wajib diketahui masyarakat luas. ”Kegiatan ini menjadi momen penting untuk mendorong terwujudnya implementasi UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Raden Adipati dalam kegiatan yang berlangsung di ruang rapat utama Setkab Waykanan tersebut. Dilanjutkan, ia juga sudah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 38/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Waykanan. Kemudian didukung Keputusan Bupati Nomor: B.109/IV.16-WK/HK/2017 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Waykanan. Sementara Kepala Diskominfo Waykanan Achmad Gantha mengatakan, pemkab konsisten dalam melakukan pembinaan dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Tujuannya agar terus menghasilkan inovasi dan perbaikan untuk pelayanan yang lebih baik serta dapat meningkatkan kualitas SDM di kabupaten itu. (sah/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: