Pemkot Bandarlampung Alokasikan Rp21, 8 Miliar untuk Seragam Siswa Biling

Pemkot Bandarlampung Alokasikan Rp21, 8 Miliar untuk Seragam Siswa Biling

  RADARLAMPUNG.CO.ID. - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengalokasikan anggaran sebesar Rp21,8 Miliar untuk pengadaan seragam sekolah gratis bagi siswa SD/MI dan SMP/MTs yang kurang mampu atau bina lingkungan (biling). Hal itu dibenarkan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung, Sukarma Wijaya, Selasa (8/9). Menurutnya, itu merupakan kebijakan Walikota Herman HN yang diperuntukan bagi siswa program biling. \"Siswanyakan sudah diterima. Sudah ada. Sekarang pak walikota melaksanakan, apa yang menjadi ketetapan yang sudah beliau gariskan. Jadi, seragam itu tetap harus diberikan,\" ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Pemkot Bandarlampung ini. Sehingga, meskipun persoalannnya saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, nantinya ketika sekolah sudah berjalan secara normal atau KBM tatap muka, seragam itu memang harus digunakan oleh siswa biling. Terkait, penentuan ukuran seragam, pihaknya tidak mengukur dengan satu persatu siswa, melainkan dengan cara mendata melalui pihak sekolah, berapa yang ukuran S, M, L dan lainnya. \"Pengadaan seragam ini dilakukan tiap tahun, yang diberikan secara gratis bagi siswa biling,\" pungkasnya. Diketahui, berdasarkan infomasi di situs Layanan Pengadan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bandarlampung Tahun 2020, panitia lelang mengadakan tender pengadaan pakaian perlengkapan bagi siswa SD/MI dengan pagu sebesar Rp17,1 miliar. Sedangkan, perlengkapan bagi siswa SMP/MTs dengan pagu sebanyak Rp4,7 miliar. Tender baru saja dibuka, untuk tandernya pembukaan dokumen penawaran dijadwalkan pada 16 September, evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan penentuann harga pada 16-21 September. Kemudian, pembuktian kualifikasi mulai 18 September, penetapan pemenang tander pada 21 September, dan pengumuman pemenangnya pada 22 September 2020. Pemkot memberikan masa sanggah 23-29 September, surat penunjukan penyedia barang/jasa pada 30 September, lalu penandatanganan kontrak pada 1-16 Oktober. (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: