Pemkot Bandarlampung Sedang Urus Sertifikat Aset yang Bakal Dilelang

Pemkot Bandarlampung Sedang Urus Sertifikat Aset yang Bakal Dilelang

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung sedang mengurus sertifikat aset tanah yang direncanakan akan dilelang untuk menutupi defisit belanja tahun 2021. Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Lampung, dua buah aset yang akan dilelang masih dalam proses memperoleh sertifikat. Kepala Bidang Pemerintahan Sekretariat Kota Bandarlampung, Dayat memhenarkan Pemkot berencana akan melepas aset yang ada di wilayah Panjang, Bumiwaras dan belakang Hotel Sahid. \"Kalau yang di Hotel Sahid itu sudah ada sertifikatnya. Kalau yang dua, mungkin yang berada di kawasan Bukit Kunyit Bumiwaras dan reklamasi Panjang belum, masih dalam proses di BPN,\" katanya kepada Radar Lampung, Selasa (29/9). Namun meskipun demikian, dirinya tak mengetahui, aset mana saja yang akan dilelang, karena pihaknya memang tengah mengurus seluruh aset hasil reklamasi dan aset bagi hasil dari pihak ketiga. Sementara, Kepala Badan Perencanaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung Wilson Faisol belum mau memberikan keterangan terkait kejelasan rencana lelang aset itu. Baik mekanisme, aset mana saja yang akan dilelang, maupun jadwalnya. Sebelumnya, dalam memecahkan solusi defisitnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung rencananya akhirnya menjual aset tanah hasil reklamasi yang nilainya mencapai Rp100 miliar dan berutang program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dari Kementerian Keuangan. Sekretaris Kota Bandarlampung, Badri Tamam mengatakan, untuk nilai utang yang diajukan sebesar Rp150 miliar ke Kementerian Keuangan. Nilai itu disesuakan untuk dapat dikembalikan secepatnya, lantaran tahun 2021, Herman HN berakhir masajabatannya sebagai Walikota Bandarlampung. \"Aset yang dimaksud yang akan dijual kepada pihak ketiga itu, semuanya sebidang tanah hasil reklamasi di tiga lokasi di Panjang dan Bumiwaras sekitar 1,6 ha. Kemudian, di belakang Hotel Sahid sekitar 1,3 ha,\" katanya kepada Radar Lampung, Kamis (17/9). Menurutnya, penjualan aset daerah tersebut harus ada persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) setempat. Namun terangnya hal itu juga pihaknya telah melakukan koordinasi dengan DPRD. \"Itu lagi kita siapkan. Karena sekarang lagi pengurusan sertifikatnya. Ya itu kita setujui sesuai perintah pak wali,\" ungkapnya. Terkait, utang melalui program PEN, dia mengatakan, merupakan pinjaman dengan bunga nol persen. Berdasarkan skenario yang diajukan pihaknya, maka sebisa mungkin utang itu dapat dikembalikan secepatnya. \"Strateginya, tahun 2021 walikota Herman berakhir, oleh karena itu, kewajiban-kewajiban kita yang selama ini belum terpenuhi, dapat diselesaikan pada tahun 2021,\" tandasnya. (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: