Iklan Bos Aca Header Detail

Dermaga Sari Ringgung Ditutup, Wisata Tegal Mas Tetap Buka

Dermaga Sari Ringgung Ditutup, Wisata Tegal Mas Tetap Buka

radarlampung.co.id-Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang didukung Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan sementara operasional dermaga penyeberangan Sari Ringgung dan kawasan wisata Pulau Tegal Mas, Pesawaran. Perwakilan instansi pemerintah itu juga melakukan supervisi terhadap kegiatan di Pulau Tegal Mas, Selasa (6/8). Terkait supervisi ini, Owner Tegal Mas Island H.Thomas A.Riska secara terbuka mengapresiasinya. Kepada radarlampung.co.id, Thomas menyatakan berterima kasih atas supervisi yang dilakukan KKP, KLH dan KPK. Menurutnya, dengan supervisi ini, diharapkan izin Pulau Tegal Mas yang saat ini tengah diproses dapat lebih cepat selesai. Poin supervisi yang digelar di Tegal Mas, lanjutnya adalah, kawasan wisata Tegal Mas tetap buka dan melayani wisatawan. “Dan karena izin masih dalam proses, maka kita dilarang melakukan penimbunan seluas 0,5 hektare di daerah pulau. Yang mana memang sudah lama kita hentikan,” terangnya. Dirinya menjelaskan, untuk mencapai Tegal Mas pengunjung bisa memanfaatkan dermaga lain. Seperti di pantai Mutun atau Duta Wisata. “Ke depan memang kami berencana untuk membangun dermaga sendiri. Mungkin diwilayah pesisir Sukaraja,” tutupnya. Diberitakan sebelumnya, penghentian operasional dermaga resmi dilakukan Selasa (6/8) pagi. “Penghentian khususnya terkait kegiatan penyeberangan dari dermaga reklamasi di Pantai Ringgung karena menganggu keramba jaring apung-KJA di zona budidaya,” kata Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK usai menyaksikan pemasangan plang di Pantai Ringgung Kabupaten Pesawaran, Selasa (6/8). Penertiban ini, sambung Saut, bertujuan untuk menghentikan semua pelanggaran yang mungkin terjadi di masa depan. Dengan melakukan pemulihan atas apa yang telah dilakukan sebelumnya terhadap wilayah pesisir pantai, kemudian memerintahkan kepada pengelola untuk mengurus izin kepada pemerintah kabupaten dan provinsi. Penghentian ini juga dilakukan untuk memastikan semua pemanfaatan ruang sesuai dengan Perda RZWP3K. “KPK memberikan target waktu penyelesaian perizinan maupun kewajiban pajak dan jika tidak dipenuhi, penghentian total semua kegiatan akan dilakukan,” ujarnya. Dalam pemasangan plang Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Rido Sani, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan pada KKP M. Eko Rudianto, Direktur Pengawasan ATR/BPN Wisnubroto, Kasi Penatagunaan Tanah Kanwil BPN Provinsi Lampung Edi Riyanto. Serta Kasi Penataan Tanah BPN Pesawaran Didik Rudianto dan jajaran pemda Provinsi Lampung dan Kabupaten Pesawaran. Sebelumnya, Tim Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Direktorat Penanganan Pelanggaran, Pangkalan PSDKP Jakarta, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung telah melakukan pengawasan ke Pantai Ringgung dan Pulau Tegal Mas pada tanggal 16 -19 Maret 2019. Kemudian ditindaklanjuti oleh lintas K/L yaitu KLHK dan KKP dengan turun ke lapangan pada 17-21 Juni 2019. Dugaan pelanggaran di Pantai Ringgung, Marita adalah pelanggaran reklamasi. Perairan Ringgung, diketahui berada di dalam perairan Teluk Lampung bagian utara, tidak jauh dari lokasi Balai Besar Perikanan Budidaya Laut (BBPBL). (wdi/wdi)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: