Iklan Bos Aca Header Detail

Pemkot Keluarkan Surat Peringatan Penertiban Pedagang, Ini Lokasi yang Dituju

Pemkot Keluarkan Surat Peringatan Penertiban Pedagang, Ini Lokasi yang Dituju

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Masyarakat dan Ketertiban Umum, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) setempat mengeluarkan Surat Teguran I. Surat yang dikeluarkan pada 9 Juni ini ditujukan kepada orang atau badan yang menempati atau berdagang di daerah yang dilarang. Hal tersebut dibenarkan Kepala Satpol-PP Bandarlampung Suhardi Syamsi. Menurut Suhardi, surat teguran tersebut merupakan perintah yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018. Mewajibkan bahwa badan jalan, halaman parkir, siring, dan trotoar tidak boleh digunakan sebagai tempat berdagang. \"Jadi kita ingin, pedagang berdagang pada tempatnya,\" ujarnya kepada Radarlampung.co.id, Minggu (13/6). Karena telah menjadi kewajiban Satpol-PP,  otomatis perlu dilakukan cara-cara persuasif dengan cara teguran tertulis. \"Kenapa? Karena kita menginginkan dengan cara inilah cara yang sifatnya memanusiakan manusia, kita sekali lagi tidak ingin berlaku keras, dan menjadi tidak baik bagi yang melakukan, apalagi yang merasa diperlakukan secara keras,\" ucapnya. Sehingga mantan Kabag Humas tersebut mengharapkan kesadaran pedagang. Ditanya berapa surat yang dilayangkan, dirinya mengatakan ada sekitar 10 surat teguran. Untuk lokasinya, ada pedagang Masjid Al-Furqon. Alasannya karena tempat yang digunakan pedagang adalah halaman masjid. Ditambah ada beberapa masyarakat sekitar merasa keberatan dengan dipakainya halaman masjid sebagai tempat berdagang sampai tengah malam. Lalu, pedagang Pasar Tengah, di mana menurut Suhardi, pedagang pasar tersebut terkadang sampai berdagang menutup jalan, yang membuat mobil tidak bisa lewat. \"Tentu itu tidak boleh. Sudah kita kasih surat pemberitahuan yang ditandatangai Plh. Sekkot. Kita harapkan mereka bisa patuh, kita lakukan pendekatan secara persuasif tanpa harus menimbulkan kegaduhan. Keadaan tertib tapi tidak timbulkan kegaduhan,\" terangnya. Ketiga, pedagang Pasar Gudang Lelang.  \"Alhamdulilah sebagaian besar sudah sangat memaklumi. Saya sampaikan kepada para pedagang, saya dan tim menertibkan ini tidak ada kepentingan pribadi, apalagi kepentingan kelompok, saya gak berdagang di Pasar Gudang Lelang, dan memungut apapun. Tapi karena sudah perintah Perda, itu perlu ditertibkan. Karena ada bangunan hampir tengah jalan atapnya, kita gak benarkan itu. Membuat terlihat kumuh. Dan kalau ada wisata lokal keliling malu karena pasar gak tertib,\" jelasnya. Suhardi optimis penertiban ini berlangsung dengan damai tanpa harus menggunakan kekerasan. \"Kita berharap optimis bisa dilakukan dengan cara baik-baik,\" ucapnya. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: