Pemkot Metro Berlakukan Pembatasan Operasional
RADARLAMPUNG.CO.ID - Tempat hiburan dan rumah makan di Kota Metro diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB selama bulan suci Ramadhan. Sekretaris Kota Metro Bangkit Haryo Utomo mengatakan, Pemerintah Kota Metro telah memberlakukan pembatasan jam operasional tersebut, sebab berkaitan dengan status PPKM level 2 Covid-19. \"Kita ini masih mengikuti aturan PPKM level dua. Jadi pembatasan jam operasional tempat hiburan dan dan restauran hingga pukul 21.00 WIB tetap diberlakukan. Terlebih di bulan suci Ramadhan,\" kata Bangkit, Selasa (5/4). Dikatakannya, untuk memantau pemberlakuan pembatasan jam operasional tersebut dijalankan sesuai aturan, pihaknya akan rutin melakukan razia, dan juga memantau penerapan protokol kesehatan. Dia juga meminta masyarakat dan pelaku usaha, untuk tetap mematuhi atuaran yang diterapkan pemerintah untuk mencegah penularan covid-19. Termasuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, agar masyarakat yang menjalankan ibadah Ramadhan merasa aman dan nyaman. Di samping itu, berdasarkan Surat Edaran Nomor 10/ Setda/07/2022 tentang ketentuan jam kerja pegawai aparatur sipil negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijrah, jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam per minggu. Bangkit menuturkan, berubahnya pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 Hijriah diharapkan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai aparatur sipil negara dan kinerja pelayanan publik pada internal masing-masing. (rur/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: