Pemkot Metro Keluarkan Surat Edaran Tentang Salat Id

Pemkot Metro Keluarkan Surat Edaran Tentang Salat Id

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang imbauan pelaksaanan Salat Idul Fitri 1441 H di Masjid dan lapangan. Surat imbauan ini dikeluarkan Rabu (20/5). Surat dengan nomor 450/83/SETDA/02/2020 yang ditandatangani Sekretaris Kota (Sekkot) Metro A Nasir AT tersebut ditujukan kepada OPD/Instansi/ bagian lingkungan Pemkot, Camat, Lurah, Takmir Masjid/Mushola sekota Metro dan Pimpinan Pondok Pesanteren se Kota Metro. Surat dengan prihal Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H/2020 M tersebut berisi, tidaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Metro Nomor 450/361/SETDA/02/2020 tanggal 23 April 2020 tentang pelaksanaan pengendalian dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada kegiatan keagamaan, sosial, ekonomi, dan budaya di Kota Metro Poin tiga huruf (d) dan hasil Video Conferrence dengan Gubernur Lampung pada Selasa 19 Mei 2020. \"Dengan ini kami sampaikan bahwa pelaksanaan Ibadah Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau lapangan dihimbau untuk ditiadakan, diganti dilaksanakan di rumah masing-masing.\" Demikian bunyi surat tersebut. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: