Iklan Bos Aca Header Detail

Pemkot Metro Tawarkan Tanah Belakang Shopping Center ke Nolimax Jaya

Pemkot Metro Tawarkan Tanah Belakang Shopping Center ke Nolimax Jaya

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro tengah bernegosiasi dengan PT Nolimax Jaya untuk mengganti tanah Hak Guna Banguna (HGB) nomor 13 yang berada di halaman Pasar Cenderawasih dengan tanah yang berada di belakang Shopping Center.

\"Negosiasinya kita tawarkan tanah yang di belakang Shopping Center untuk menggantikan tanah HGB 13 milik PT Nolimax Jaya yang berada di parkiran Pasar Cenderawasih. Namun, hingga saat ini masih proses negosiasi,\" kata Sekkot Metro A. Nasir AT kepada Radarlampung.co.id, Selasa (30/7).

Nasir mengatakan, luas lahan yang masih menjadi hak PT Nolimax Jaya yakni HGB Nomor 12 seluas 3.241 meter persegi, HBG nomor 13 seluas 4.735 m2 dan HGB nomor 14 seluas 2.627 m2.

\"Menurut perjanjian lama total luas HGB yang sudah dikeluarkan seluas 10.603 meter persegi. Sedangkan HGB yang belum diberikan yakni di Pasar Shopping seluas 7.970 meter persegi. Namun hingga saat ini rekomendasi untuk HGB di Shopping Center tidak kami setujui,” ujarnya. 

Diketahui, sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA)  No. Reg 1765K/PDT/2016 tertanggal 29 September 2016, MA memutus, menolak permohonan Kasasi Uzendra Lukman yang bertindak untuk dan atas nama PT Nolimax Jaya cabang Metro, terhadap termohon Kasasi Pemerintah Kota Metro.

Dibawah kepemimpinan Wali Kota Lukman Hakim, Pemkot Metro melakukan perjanjian kontrak kerja dengan PT Nolimax Jaya untuk pembangunan Shopping Centre, sejak 2006, dan seharusnya Desember 2014 pekerjaan tahap satu  itu sudah selesai dan meningkat ketahap dua.

Karena melihat kondisi yang ada di lapangan, Pemkot Metro menolak mengadendum kontrak kerja yang ke tiga, karena pada tahap awal pihak Nolimax tidak dapat memenuhi persyaratan yang telah disepakati.

Pemkot akhirnya menolak Adendum kontrak tahap 3 karena  pihak Nolimax tidak bisa memenuhi persyaratan yang telah disepakati seperti, dokumen UKL , UPL membuat hidrant kebakaran dan lain sebagainya.

“Karenanya Pemkot tidak mau mengadendum tahap 3, pihak Nolimax memperkarakan kasus ini ke pengadilan. Pada gugatan tahap pertama pihak Pemkot kalah, kemudian kita melakukan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi Lampung. Karena kita mampu membuktikan dan fakta-faktanya kuat, pihak PT memenangkan gugatan Banding Pemkot Metro,” tandasnya. (apr/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: