Iklan Bos Aca Header Detail

Pemkot Metro Tunggu Laporan Dana Kelurahan

Pemkot Metro Tunggu Laporan Dana Kelurahan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro meminta pihak kelurahan segera mengurus administrasi terkait laporan dana kelurahan tahap I, agar pencairan tahap II dapat dilakukan.

Sekretaris Kota (Sekkot) Metro, A. Nasir AT mengatakan, ada pun batas pengurusan laporan dana kelurahan tahan I hingga 16 Agustus 2019. \"Laporan tahan I harus sudah masuk tanggal segitu. Kalau terlambat takutnya nanti tidak dicairkan dananya dari pusat,\" katanya kepada Radarlampung.co.id, Kamis (1/8).

Menurutnya, bila dana tersebut tidak tersalurkan dapat menjadi beban APBD. Tiap kelurahan mendapat dana rata-rata Rp31 juta per tahap, yang dibagi dalam 2 tahap.

Adapun dana terbut, katanya, diperuntukan bagi pembangunan fisik di kelurahan, seperti pembuatan drainase, lampu penerangan dan sebagainya.

“Kami saat ini menunggu proses administrasi keuangan dari kelurahan masing-masih agar segera dipercepat supaya pencairan dana keluarahan dapat dilakukan,” tandasnya. (apr/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: