Iklan Bos Aca Header Detail

Pemkot Segel Tiga Cafe dan Satu Angkringan Gegara Lebihi Batas Jam Oprasional

Pemkot Segel Tiga Cafe dan Satu Angkringan Gegara Lebihi Batas Jam Oprasional

RADARLAMPUNG.CO.ID -  Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana bersama Forkopimda setempat melakukan oprasi Yuatisi memantau gereja, cafe, dan penginapan yang ada di Kota Tapis Berseri, pada Jumat (25/12) malam. Hasilnya, tiga cafe dan satu angkiringan disegel lantaranan melanggar batas oprasional yang telah dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Untuk satu angkiringan disegel salama tiga bulan. Namun, khusus tiga cafe akan disidang lebih dahulu pada Senin (27/12) di BPBD setempat. Kepala Dinas Kominfo Bandarlampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, ketiga cafe yang disegel yaitu Cafe Famous dan Cafe Dijou di Jl. Hos Tjokroaminoto; serta Cafe Pars Luve di Jl. Endro Suratmin. Sedangkan satu angkringan yaitu Ketan Susu Mas Ucok di Jl. Ryacudu. \"Tiga cafe akan dievaluasi, Senin kita sidang di BPBD. Karena waktu sidak setengah terbuka ada owner-nya lagi kumpul, namun sudah tidak ada pengunjung. Kalau angkringan masih ramai pengunjung jadi sudah pasti disegel tiga bulan,\" ujarnya kepada, Radarlampung.co.id, Minggu (26/12). Ia pun menghimbau, khususnya kepada pemilik cafe yang sudah bertemu wali kota dan membuat surat pernyataan, untuk menaati surat pernyataan tersebut. Sebab, banyak kelonggaran yang telah diberikan pemerintah. Seperti, seharusnya cafe tutup jadi buka, dan harusnya tutup pukul 21.00 WIB, menjadi pukul 22.00 WIB. \"Jangan, ngeyel, ini cuma bertahan sebentar saja, toh jam buka disesuaikan saja. Misal jam 9 tapi karena oprasionalnya jam 7 ya silahkan buka. Tapi tutupnya sesuai aturan. Karena ini kan banyak kemudahan, tadinya jam 21.00 WIB tutup, mereka minta kelonggaran jam 22.00 WIB buat ngurus pembukuan, tapi jam 22.00 WIB itu harus sudah selesai semua. Bukan jam 22.00 WIB baru beresan,\" terangnya. Pada kegiatan yang sama, lanjut Rizki, tim Yustisi pun menemukan dua Reddoorz di Jl. Emir M Noer dan Jl. Basuki Rahmat yang belum menyediakan aplikasi Peduli Lindungi. Untuk itu, kedua penginapan tersbut diminta membuat surat pernyatakan untuk segera menyediakan. Sebelumnya, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, di malam Natal dirinya bersama Forkopimda memantau beberapa gereja, dan hasilnya semua aman dan kondusif. Sehingga pihaknya melanjutkan pemantauan ke cafe-cafe yang ada di Bandarlampung. Hasilnya, kata Eva, ada beberapa cafe yang disegel karena melakukan kegiatan tidak sesuai perjanjian yang seharusnya tutup pukul 22.00 WIB, namun hingga pukul 24.00 WIB masih banyak yang buka. Penyegelan tersebut diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi cafe yang telah bertemu dirinya dan membuat surat pernyataan. \"Kepada cafe-cafe tolong ditaati untuk kepentingan bersama. Bunda sekali lagi minta tolong kepada pemilik cafe yang ada di seluruh Bandarlampung, tolong kesepakatan kita yang sudah dijanjikan harus ditaati karena di Nataru ini bunda berharap semua pelaksanaan kondusif dan masyarakat sehat,\" ungkapnya usai oprasi Yustisi pada malam Natal. \"Untuk hotel dan Reddoorz yang tidak punya Peduli Lindungi akan disegel, jadi diminta kerjasamanya,\" lanjutnya. Jika kerjasama dapat dilaksanakan dengan baik, Eva meyakini Kota Bandarlampung dapat menjadi percontohan bukan hanya untuk kabupaten/kota di Provinsi Lampung, namun di tingkat nasional. \"Jadi mohon kerjasamanya untuk kebaikan kita bersama,\" tegasnya. Sementara, Komandan Kodim 0410/KBL Kolonel Inf Faisol Izuddin Karimi mengatakan, pihaknya dari TNI mendukung upaya-upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam rangka penindakan kepada pelaku usaha yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan bersama untuk kebaikan bersama. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: