Iklan Bos Aca Header Detail

Pemkot Susun Perwali untuk Tenaga Kontrak, Ini Bocorannya

Pemkot Susun Perwali untuk Tenaga Kontrak, Ini Bocorannya

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung tengah menyusun peraturan wali kota (Perwali) tentang Pengangkatan, Perpanjangan, dan Pemberhentian Tenaga Kontrak di lingkungan pemkot setempat. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandarlampung Herliwaty mengatakan, Kamis (6/1) pihaknya bersama Asisten III dan lainnya telah menggelar rapat terkait rencana Perwali tersebut. Dalam Perwali yang disusun tersebut ada beberapa perubahan dan tambahan di banding Perwali nomor 16 tahun 2016 tentang Pengangkatan, Perpanjangan, dan Pemberhentian Tenaga Kontrak yang berlaku saat ini. Adapun yang berubah terkait cuti tenaga kontrak untuk mengurus suami/istri dan orang tua yang sedang sakit, jika di Perwali 16 tahun 2016 maksimal cuti 3 hari, kini di Perwali yang sedang disusun menjadi 7 hari, sesuai keadaan di lapangan saat ini. Kemudian, jika di Perwali sebelumnya tidak ada aturan terkait cuti sakit keras, di Perwali yang tengah disusun ini cuti sakit keras pun dimasukan dengan maksimal 3 bulan yang diberikan secara bertahap, dengan melampirkan syarat-syarat seperti hasil pemeriksaan dokter. Juga, kata Mantan Kabag Kesra Kota Bandarlampung itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja maksimal ketidak hadiran kerja kumulatif dalam setahun 28 hari, dibanding peraturan sebelumnya 46 hari. \"Jadi jika lebih dari 28 hari tidak hadir dalam satu tahun maka akan dipecat. Perwali ini akan kita ajukan ke wali kota,\" ujarnya kepada Radarlampung.co.id, Kamis (6/1). Diungkapkan juga, di awal 2022 ini, BKD tengah melakukan pendataan kepada ASN maupun tenaga kontrak, untuk meng-update dan mensingkronkan data yang ada saat ini. \"Jadi supaya kongkrit datanya kita update. Mana-mana tenaga kontrak yang disiplin, mana yang tidak, mana yang dipecat,\" ungkapnya. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: