Iklan Bos Aca Header Detail

Pemkot Terapkan WFH Kepada OPD di Lingkungannya

Pemkot Terapkan WFH Kepada OPD di Lingkungannya

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Sekretariat Kota (Setkot) mengeluarkan surat prihal penerapan Wort From Home (WFH) di lingkungan unit kerja. Surat dengan nomor 360/6013/IV.06/VI/2021, bersifat segera itu ditandatangani oleh Plh. Sekretaris Kota (Sekot) Tole Dailami selaku Kelapala Sekretariat Satuan Tugas Covid-19. Surat yang terbit 28 Juni itu ditujukan pada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandarlampung. \"\" Tole menjelaskan, dalam surat tersebut, sehubungan dengan adanya instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 14  Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 1 Tahun 2021, dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di Bandarlampung, diambil tiga poin yang harus dilaksanakan. Pertama, WFH sebanyak 50 persen dari jumlah pegawai yang berada di unit kerja masing-masing, kecuali Pejabat Struktural tetap masuk kerja setiap hari. Kedua, untuk OPD yang langsung pelayanan ke masyarakat tetap masuk kerja seperti biasa dan tetap diatur pembagian jam kerja oleh kepala OPD/UPT. Ketiga, penerapan WFH berlaku mulai 28 Juni 2021, sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: