Detik Terakhir Massa Penahanan Zainudin, PN Tanjungkarang Belum Terima Salinan Putusan Kasasi dari MA
RADARLAMPUNG.CO.ID - Masa penahanan terdakwa suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan memasuki detik-detik masa habis. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, hingga Kamis (30/1) belum menerima putusan Mahkamah Agung RI terkait kasasi terdakwa. Humas PN Kelas IA Tanjungkarang Pastra Joseph Ziraluo mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu putusan yang akan diberikan MA tersebut. \"Tadi sudah saya cek, tetapi belum juga keluar,\" ujarnya. Menurutnya, pihaknya kini masih menunggu hasil putusan tersebut sampai detik-detik terakhir massa penahanan terdakwa Zainudin Hasan. \"Ya, tetap di detik terakhir kita tunggu saja hasil putusannya,\" ungkapnya. Sementara itu, Juru Bicara MA RI Andi Samsan Naro saat dikonfirmasi oleh radarlampung.co.id belum mengetahui terkait putusan tersebut. Dan ia akan segera mengeceknya terlebih dahulu. \"Ya untuk perkara kasasi itu saya belum tahu, tapi coba saya cek terlebih dahulu,\" terangnya. Untuk diketahui, pihak Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) resmi memperpanjang masa penahanan terdakwa suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan, Zainudin Hasan. Mantan Kasi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandarlampung Mukhlisin Fardi mengatakan, pihaknya telah menerima surat masa perpanjangan Bupati Lamsel nonaktif tersebut. \"Ya, untuk masa perpanjangan penahanan terdakwa (Zainudin Hasan, red) itu sudah kita terima. Dan perpanjangannya itu 30 hari kedepan, dari 3 Desember sampai 30 hari kedepan dan diperpanjang lagi itu dari 2 Januari 2020 hingga 30 hari kedepan. Dan ini juga sudah memakai pasal 29 ayat 3,\" ujar Icin -sapaan akrabnya- kepada radarlampung.co.id, Minggu (22/12). Kenapa bisa MA memakai pasal 29 ayat 3? Menurutnya hal ini sesuai aturan di KUHAP bahwasanya, untuk perpanjangan kalau sudah memakai 29 ayat 3 itu biasanya ancaman diatas 9 tahun atau lebih. \"Jadi pihak Mahkamah Agung mengeluarkan pasal 29 ayat 3 ini sebanyak 2 kali. Dengan yang pertama 30 hari dan kedua 30 hari,\" jelasnya. Artinya, lanjut dia, penggunaan pasal 29 ayat 3 ini memang sudah mentok dan tinggal menunggu putusan dari Kasasi MA. Kalau juga sampai 60 hari kedepan belum ada putusan dari MA dengan berhak Lapas Kelas IA Bandarlampung mengeluarkan Zainudin Hasan dan menyerahkannya ke pihak Mahkamah Agung yang dimana sebagai penahan dari Zainudin Hasan. \"Tetapi biasanya itu akan putus, itu berkaca dengan kasus yang sebelumnya sudah putus sebelum 30 hari,\" tandasnya. (ang/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: