Pemotongan Zakat Profesi ASN Lambar Disoal

Pemotongan Zakat Profesi ASN Lambar Disoal

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat  diduga mengesampingkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31/2019, yang mengatur tentang zakat profesi aparatur sipil negara (ASN).

Masalah zakat profesi tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikan Ketua Fraksi PKS Bersatu Nopiyadi saat membacakan pemandangan umum fraksi terhadap nota pengantar Laporan Pertanggungjawaban (LPj.) penggunaan APBD tahun anggaran 2020 yang digelar di ruang Sidang Marghasana, Selasa (8/6).

Dalam kesempatan itu, Nopiyadi mempertanyakan terkait pro kontra pemotongan zakat profesi ASN di Pemkab Lambar.

Karena menurut dia, jika merujuk pasal 1 Peraturan Menteri Agama Nomor 31/2019, nisab zakat profesi yang wajib dipotong jika penghasilannya melebihi Rp5.461.000 per bulan.

”Apa dasar hukum pemotongan zakat profesi ASN selama ini. Mohon jelaskan. Selanjutnya, berapa jumlah ASN di Lampung Barat dan yang wajib mengeluarkan zakat profesi 2,5 persen berdasarkan PMA Nomor 31/2019,\" tanya Nopiyadi.

Ia juga mengingatkan pemerintah untuk menyalurkan zakat profesi tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Al Quran.

”Kami juga meminta pemerintah daerah untuk tidak melakukan pemotongan zakat profesi setiap bulannya, terhadap seluruh ASN yang tidak memenuhi nisab sesuai dengan PMA Nomor 31/2019,\" tegasnya. (nop/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: