Iklan Bos Aca Header Detail

Dewan Desak Pemkot Kaji Perizinan LPL

Dewan Desak Pemkot Kaji Perizinan LPL

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polemik pembangunan Living Plaza Lampung (LPL) di Rajabasa Nunyai, Rajabasa, Bandarlampung, turut menjadi perhatian Komisi III DPRD Bandarlampung. Di mana, belum lama ini Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyatakan bakal meninjau ulang perizinan atas proyek pusat perbelanjaan tersebut. Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung Yuhadi menuturkan, memang sudah semestinya Pemkot Bandarlampung, melalui Dinas terkait meninjau ulang perizinan atas proyek tersebut. \"Pemkot harus mendengar suara masyarakat yang menyatakan penolakan atas dibangunnya LPL. Jadi kalau benar izinnya sudah keluar, ya ada baiknya pemkot kembali mengkaji ulang,\" ucap Yuhadi. Ketua DPD II Golkar Bandarlampung itu menuturkan, memang dengan dibangunnya LPL tentu membawa asa baru atas serapan PAD. Namun, di sisi lain, pemkot harus memperhatikan dampak dari pembangunan kedepannya. \"Wajar beberapa masyarakat menolak, kan memang di sana kerap banjir. Jadi dengan dibangunnya pusat perbelanjaan, bukan tidak mungkin akan memperparah keadaan karena makin minimnya lahan resapan,\" sebut Yuhadi. Terlebih, penolakan juga datang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Daerah Lampung selaku lembaga pemerhati lingkungan. Di mana, menurut Walhi, pembangunan LPL dinilai tidak sesuai dengan tata ruang Kota Bandarlampung. \"Jangan tutup mata dan tutup telinga. Kalau ada masukan-masukan atau koreksian ya sudah semestinya ditelaah. Jangan diacuhkan begitu saja. Karena tentunya mereka berstatmen dilandasi data-data yang telah mereka pelajarai,\" tandas Yuhadi. Sebelumnya, Direktur Eksekutif Walhi Irfan Tri Mursi mengatakan, sikap keberatan telah disampaikan kepada Komisi Amdal Bandarlampung pada Jumat (15/1) lalu. Menurutnya, pihaknya secara tegas menolak pembahasan dokumen AMDAL-RKL/RPL Pembangunan Pusat Perbelanjaan Living Plaza Lampung Oleh PT Tiga Dua Delapan di Kelurahan Rajabasa Nunyai, karena dinilai tidak sesuai dengan Tata Ruang Kota Bandarlampung. “Bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2030 serta bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan,” jelasnya. (sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: