Pemprov Desak Ada Penertiban, Polda Dikabarkan Panggil Pj. Penambang

Pemprov Desak Ada Penertiban, Polda Dikabarkan Panggil Pj. Penambang

RADARLAMPUNG.CO.ID - Peristiwa longsor di kawasan bukit Sukamenanti Baru, Kedaton, mulai memancing satu per satu pihak terkait bersuara. Benang merahnya nyaris sama: sama-sama menyatakan ketiadaan izin dari aktivitas tambang yang telah berjalan puluhan tahun tersebut. Senada dengan pihak Kecamatan, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung Prihartono G. Zain mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat izin penambangan satu pun di Kecamatan Kedaton. \"Saya enggak hapal secara keseluruhan, tapi yang di dalam kota itu mayoritas tidak ada izin. Seingat saya yang mendapat izin penambangan di Kota Bandarlampung itu cuma tiga atau empat saja, di Jl. Ir. Sutami dan Jl. Seokarno-Hatta,\" katanya via telepon, Kamis (31/10). Menurutnya, penambangan yang mendapat izin akan diurus oleh Pemerintah Provinsi Lampung, sedangkan yang tidak mendapat izin sepenuhnya tanggung jawab Pemkot Bandarlampung dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. Dia bilang, seharusnya pemerintah setempat tegas menyikapi penambangan yang tidak mengantongi izin, agar tidak menjamur. Karena, bumi, air, dan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. \"Pemda setempat seharunya konsisten dalam melaksanakan aturan tentang penataan ruang. Kalau bukan tempat penambangan tegakan aturan hukumnya. Jangan dibiar-biarkan saja. Kalau alasannya itu tanah milik pribadi, seluruh bahan tambang itu milik negara, kalau mau ditambang ya ada aturannya sesuai dengan ketentuan,\" jelasnya. Penambangan, kata dia, harus mengantongi izin. Adapun syaratnya, pengembang harus memiliki izin pemanfaatan ruang, izin eksplorasi dua tahun, uji kelayakan dan amdal, baru mengajukan izin produksi. Berdasarkan pantaun Radar Lampung aktivitas penambangan perorangan dengan cara manual maupun dengan alat berat bertebaran di kaki-kaki bukit di Kota Tapis Berseri. Data Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung mencatat, Bandarlampung hanya menerima Pendatan Asli Daerah (PAD) dari tujuh perusahaan yang tergolong dalam perusahaan mineral bukan logam ditargetkan berkisar Rp155 juta per tahun. Perusahana dimaksud yakni, CV Sari Karya (melakukan penambangan di Jalan P. Tirtayasa Campang Raya, Sukabumi, CV Budi Wirya (Jl. Ir. Sutami No. 14 Campang Raya, Sukabumi), PT Gandapahala Tara Perkasa (Jl. Soekarno Hatta Campang Raya), Syafei/Endel (Jl. Alimudin Umar Campang Raya), CV. Fathan Alam Jaya (Jl. P. Tirtayasa Campang Raya, Sukabumi), Ir. Hendrawan (lokasi tak diketahui), dan PT Vasland (lokasi tak diketahui). Nah, sayangnya, penambang yang berada di lokasi penambangan bukit Sukamenanti Baru enggan memberikan keterangan terkait izin penambang. Penambang mengaku hanya sebagai pekerja tambang, sedangkan Pj. lapangan yang dikenal dengan panggilan Niang tak berada di lokasi. \"Enggak tahu kemana, dia bisanya di sini. Kayaknya tadi dipanggil ke Polda,\" ungkap salah satu penambang yang enggan menyebutkan namanya. Ia pun tak menjawab pertanyaan wartawan terkait kenapa Niang dipanggil ke Polda Lampung. (apr/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: