Pemprov Imbau ASN dan Masyarakat Tak Berpergian Saat Libur Isra Miraj
RADARLAMPUNG.CO.ID - Terkait adanya tanggal merah atau hari libur Isra Miraj pada Kamis (11/3) mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menghimbau masyarakat serta Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berpergian. Imbauan tersebut tidak lain untuk menekan penyebaran Covid-19 di Lampung. Diungkapkan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto, pihaknya meminta semua pihak mematuhi peraturan pusat. \"Kami imbau ASN ataupun masyarakat agar tidak bepergian ataupun menimbulkan kerumunan saat libur cuti bersama berlangsung untuk mencegah adanya persebaran Covid-19,\" ucapnya. Ia mengatakan langkah antisipasi penyebaran Covid19 adalah dengan mengurangi mobilitas juga dilakukan menjelang libur Isra Miraj Nabi Muhammad SAW. Seperti yang dilakukan pemerintah pusat dengan membuat keputusan untuk mengurangi jumlah cuti bersama salah satunya saat libur Isra Miraj. Tentu dari putusan tersebut, akan ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung ataupun bagi 15 kabupaten/kota. \"Begitu pula sekarang di Lampung sudah tidak ada zona merah. Ini harus kita jaga agar persebaran Covid-19 dapat terkendali, salah satunya dengan menunda dahulu bepergian saat hari libur,\" tuturnya. Dirinya pun mengajak masyarakat terus membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 penerapan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta, Membatasi mobilisasi dan interaksi). Diketahui pemerintah pusat resmi memangkas cuti dan libur bersama tahun 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri Cuti Bersama 2021. Keputusan tersebut diumumkan pada Senin (22/2) lalu. Dalam keputusan itu, pemerintah memotong cuti bersama sebanyak lima hari. Semula cuti bersama ada Tujuh hari akhirnya menjadi dua hari. Pemangkasan cuti ini tertuang dalam SKB 3 menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021. Cuti yang dihapus, seperti cuti bersama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad tanggal 12 Maret 2021, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah tanggal 17, 18 dan 19 Mei 2021, dan cuti bersama Hari Raya Natal tanggal 27 Desember 2021. Terpisah, terpantau dari data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung sejak Kamis (11/2) hingga Minggu (28/2) pertambahan kasus baru Covid-19 per hari berada di bawah 100 kasus. Seperti hari ini kasus Covid-19 bertambah 68 kasus, sehingga total kasus 12.535. Dua kabupaten, yaitu Tulangbawang Barat dan Mesuji masuk zona kuning (Resiko Rendah) sedangkan 13 kabupaten/kota lainnya masuk zona orange (Resiko Sedang). (pip/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: