Dewan Pers Permudah Verifikasi Media

Dewan Pers Permudah Verifikasi Media

radarlampung.co.id -Upaya mempermudah mendapatkan sertifikasi media, Dewan Pers menerapkan verifikasi melalui online. Ketua pelaksana verifikasi media SPS (Serikat Perusahaan Pers) Lampung, H. Taswin Hasbullah mengatakan, tahun 2017 lalu, Dewan Pers dalam memverifikasi media menggunakan sistem manual. Namun, tahun 2019 ini, verifikasi tersebut sudah menggunakan sistem online. \"Jadi, kalau mau memverifikasi media, cukup melalui online saja di www.dewanpers.or.id. karena sistem online ini sudah di uji coba di tahun 2018 dan sekarang sudah mulai efektif menggunakan sistem online,\"ungkap Taswin, Selasa (12/2). Menurutnya, saat ini, media di Lampung yang sudah tersertifikasi ada 72 media, baik cetak, TV, Radio, maupun online. Dan dalam waktu dekat, ada 3 media yang dalam proses menuju sertifikasi, salah satunya Radar Lampung TV. \"Kebijakan melalui online ini untuk mempermudah pemilik media dalam memverifikasi medianya. Tapi, sebelum meng-upload ke dewan pers, syarat-syarat yang ditentukan harus dipenuhi semuanya seperti alamat jelas, pemilik media harus memiliki kartu utama, dan syarat lainnya,\"bebernya. Direktur Utama Radar Lampung ini menjelaskan, di beberapa daerah, pemerintah daerah (Pemda) dalam melakukan kerjasama dengan media, harus mencantumkan sertifikasi dewan pers. Jika ada Pemda menerapkan hal tersebut dan medianya belum tersertifikasi, pemilik media dapat mencantumkan surat keterangan kepengurusan sertifikasi ke SPS Lampung. \"Nanti, kami yang akan buat keterangan bahwa media itu dalam kepengurusan sertifikasi. Kalau ada kendala dalam meng-upload proses verifikasi online, silahkan datang ke sekretariat SPS Lampung di Graha pena Lampung, nanti kami akan mendampinginya,\"tegasnya. Yang perlu dipahami adalah, dalam pengurusan verifikasi media, tidak dipungut biaya apapun.\"Bagi yang ingin mengontak dewan pers langsung, silahkan menghubungi Ahmad Jauhar selaku wakil ketua dewan pers,\"pungkasnya.(yud/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: