Pemprov Lampung dan BNN Bahas Percepatan Pelayanan Rehabilitasi Medis bagi Pasien Wajib Lapor Pecandu Narkotik
RADARLAMPUNG.CO.ID-Pemprov Lampung dan BNN Provinsi Lampung membahas percepatan pelayanan rehabilitasi medis bagi pasien wajib lapor pecandu narkotika, di Ruang Sakai Sambayan Lt. 2 Komplek Kantor Gubernur, Senin (17/1). Pembahasan dilakukan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto bersama Kepala BNN Provinsi Lampung dan Forkopimda serta dihadiri pula oleh Kaban Kesbangpol, Dirut RSU Bandar Husada, Dirut Rumah Sakit Jiwa, dan Wakil Direktur RSUD Abdul Moeleok. Pada kesempatan itu, selain dibicarakan percepatan instruksi penerima wajib lapor juga fasilitas pelayanan kesehatan pengampu dan satelit Program Terapi Rumah Metadon (PTRM). Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/701 /2018 tentang Penetapan Institusi Penerima Wajib Lapor dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pengampu dan Satelit Program Terapi Rumah Metadona, menetapkan bagi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan Fasilitas Kesehatan (Faskes) Pengampu dan Satelit Program Terapi Rumatan Metadona yang terlampir untuk menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi medis bagi pasien wajib lapor pecandu narkotika dan/atau program terapi rumatan metadona sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Program Rumah Terapi Metadon merupakan pemberian obat metadon harian kepada pasien ketergantungan heroin di institusi kesehatan seperti Puskesmas atau Rumah Sakit dengan pengawasan langsung oleh petugas kesehatan. Sifatnya rumatan atau mempertahankan pasien selama mungkin menjalani terapi tersebut sampai akhirnya dosis dapat diturunkan bertahap dan, bila memungkinkan, berhenti. \"Terdapat 60 IPWL di Provinsi Lampung yang tercantum dalam SK Menteri, diharapkan untuk dapat memberikan respon sesuai arahan SK Menteri tersebut,\" ujar Fahrizal. Menurut Fahrizal Ini merupakan hal baik yang dapat direspons dengan sikapi secara bijak, agar kedepannya dapat disosialisasikan ke Kabupaten/Kota untuk memberikan pengertian lebih lanjut. Berdasarkan Data yang dihimpun BNN Provinsi Lampung pada tahun 2019, Prevalensi Penyalah Guna Narkotika Tahun 2019, dari total jumlah penduduk Provinsi Lampung sebanyak 8,447,737 terdapat 0,90% masyarakat yang pernah memakai Narkoba. Juga didapatkan total 31,811 orang jumlah penyalah guna dari usia 10 - 59 tahun. Sedangkan daya tampung rehabilitasi di lingkungan BNN Se-Provinsi Lampung hanya sebesar 1,29% dari total Prevalensi penyalah guna. Terbitnya SK Menkes RI ini akan sangat membantu menekan jumlah penyalah guna narkotika yang ada di Provinsi Lampung. Provinsi Lampung bersama instansi terkait akan terus mencegah penggunaan Narkoba melalui pembinaan berbasis keluarga, memberantas kejahatan, peredaran gelap, dan penyalah gunaan narkoba melalui sinergi semua pemangku kepentingan, dan menyelamatkan korban-korban melalui upaya rehabilitasi. \"Hal ini sesuai 33 Janji Kerja Gubernur Arinal dan Wakil Gubernur Chusnunia, yaitu Provinsi Lampung terus memerangi persebaran Narkotika untuk mewujudkan Lampung menuju bebas Narkoba,\", ujar Fahrizal. Fahrizal berharap, kedepannya dapat membentuk Tim Teknis yang terdiri dari BNN Provinsi Lampung sebagai leading sector, dan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung beserta instansi vertikal lainnya untuk dapat berkoordinasi dengan cepat terkait perkembangan SK Menkes RI tersebut. Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Eddy Swasno mengatakan berdasarkan estimasi BNN Provinsi Lampung, bila berjalan dengan teratur dan rutin dari total 60 IPWL yang ditetapkan, akan mendapatkan jumlah 4,290 Orang per Tahun yang dapat direhabilitasi. Eddy Swasno juga mengatakan masih banyak yang harus disosialisasikan ke masyarakat terutama di daerah yang mungkin minim informasi tentang rehabilitasi. \"Kami akan menjamin korban penyalah guna yang direhabilitasi mendapatkan fasilitas, rehabilitasi, dan dirahasiakan,\" tambah Eddy. (rls/adpim/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: