Dewas KPK Sebut Azis Beri Uang ke Penyidik KPK terkait Perkara Fee Proyek Lamteng

Dewas KPK Sebut Azis Beri Uang ke Penyidik KPK terkait Perkara Fee Proyek Lamteng

RADARLAMPUNG.CO.ID-Dewan Pengawas KPK RI membeber fakta sidang etik AKP Stepanus Robin Pattuju yang jadi tersangka suap Walikota Nonaktif Tanjungbalai, Syahrial. Dewas juga membeber soal dugaan pemberian uang dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju. Pemberian itu terkait perkara fee proyek Lampung Tengah. “Dalam perkara Lampung tengah yang terkait dengan saudara Aliza Gunado, terperiksa menerima uang dari Azis Syamsuddin sejumlah Rp 3,15 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang-lebih sejumlah Rp 2,55 miliar dan terperiksa mendapat uang lebih sejumlah Rp 600 juta,\" ucap anggota Dewas KPK RI Albertina Ho saat membaca pertimbangan sidang putusan untuk AKP Robin Senin (31/5) seperti dikutip detik.com. Namun, Azis Syamsuddin membantah keterangan itu. Menurut Albertina, bantahan disampaikan ketika Azis jadi saksi sidang etik AKP Robin. \"Dibantah oleh saksi Azis Syamsuddin, yang menyatakan tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada terperiksa,\" ucap Albertina. Terpisah, KPK RI akan mendalami dugaan pemberian uang yang disebut Dewas KPK RI tersebut. Menurut Jubir KPK Ali Fikri, KPK RI akan memanggil Azis Syamsuddin untuk diklarifikasi. \"Mengenai jumlah uang yang diduga diterima oleh tersangka SRP akan dikembangkan lebih lanjut nanti di proses penyidikan perkara,\" kata Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, pada Rabu (2/6). Menurutnya hingga kini KPK masih melakukan pencarian bukti terkait perkara fee Proyek Lamteng dan mengenai penelusuran dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam perkara suap Wali Kota Tanjung Balai M.  Syahrial. \"Pemanggilan akan segera kita lakukan. Terkait waktunya dipastikan akan kami infokan,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: