Iklan Bos Aca Header Detail

Dewi Handajani Daftar Bakal Calon Ketua Umum KONI Tanggamus

Dewi Handajani Daftar Bakal Calon Ketua Umum KONI Tanggamus

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bupati Dewi Handajani mendaftarkan diri sebagai bakal calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tanggamus periode 2022-2026. Hal itu diketahui saat Liasion Officier (LO) Dewi Handajani, Riens Devila Abdul Kadir, mendaftar ke Sekretariat Tim Penjaringan bakal calon Ketua Umum KONI Tanggamus di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) setempat, Pekon Terbaya, Kecamatan Kotaagung, Kamis siang (3/2). Riens Abdul Kadir mengatakan, Dewi Handajani mendaftar karena mendapat dukungan dari cabang olahraga. Jika terpilih, Dewi Handajani akan bersinergi dengan seluruh cabang olahraga dan program-program yang ada. \"Nantinya, apapun program, masukan dan juga saran akan ditampung oleh Bunda Dewi jika terpilih sebagai ketua KONI. Intinya, apapun itu selama membawa arah yang lebih baik untuk kemajuan olahraga di Kabupaten Tanggamus, beliau akan mendukung,\" tegasnya. Sementara, Sekretaris Panitia Tim Penjaringan Ketua KONI Tanggamus Iyen Mulyani menerangkan, berkas formulir atas nama Dewi Handajani dinyatakan lengkap. Selanjutnya diberikan tanda terima dan layak untuk mengikuti pemilihan pada Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI pada 8 Februari mendatang. \"Kita juga masih membuka pendaftaran. Apabila ada bakal calon yang akan mendaftarkan diri ke sekretariat penjaringan, sampai dengan pukul 15.00 WIB, Sabtu (5/2). Sampai saat ini baru satu orang, atas nama ibu Dewi Handajani,\" terangnya. Lanjut Iyen, tahapan pemilihan Ketua Umum KONI Tanggamus telah dilakukan sejak 29 Januari lalu dengan mengumumkan pendaftaran bakal calon. \"Saat ini kita buka pendaftaran, lalu seleksi berkas, dan pada tanggal 8 nanti akan diadakan musyawarah olahraga kabupaten. Insya Allah dilaksanakan di ruang rapat utama Sekretariat Pemkab Tanggamus,\" jelasnya. Terpisah, Ristika Trianita, Sekretaris Careteker sekaligus Ketua Pelaksana Musorkab mewakili Ketua Careteker KONI Tanggamus Ferry Frisal Parinusa menjelaskan, pelaksanaan Musorkab tersebut dilakukan karena kepengurusan KONI periode 2017-2021 telah habis masa jabatan per 20 Juni 2021 lalu. Telah diperpanjang selama enam bulan sampai dengan 20 Desember 2021. \"Salah satu tujuan memperpanjang SK itu, ialah untuk pelaksanaan Musorkab. Karena wajib jika kepengurusan sudah habis, sehingga harus diganti atau reshuffle. Nah hingga tanggal 20 Desember itu belum terselenggara, maka berdasarkan AD/ART KONI, maka menjadi wewenang KONI P Provinsi dan tidak bisa diperpanjang lagi,\" jelasnya. (ehl/rls/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: