Pemprov Lampung Fasilitasi Sengketa Lahan JTTS Ruas II Menggala
radarlampung.co.id - Pemprov Lampung akan memfasilitasi sengketa lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) seluas 42 bidang di Desa Kagunganrahayu, Kecamatan Menggala, Tulangbawang (Tuba). Pasalnya, tanah yang sedang bersengketa di Pengadilan Negeri (PN) Menggala ini belum juga diselesaikan hingga saat ini.
Sekretaria Tim Percepatan JTTS Zainal Abidin mengatakan, pihaknua akan mengupayakan untuk memfasilitasi sengketa di Menggala yang saat ini telah menjadi salah satu lokasi pembangunan JTTS Ruas II Terbanggibesar-Pematangpanggang.
Di mana, sebanyak 42 bidang di Desa Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala Atersebut kini tengah bersengketa antara masyarakat sekitar dengan PT Citra Lamtoro Gung Persada dengan Direktur Utama Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Suharto.
\"Iya kami hanya memfasilitasi persoalan sengketa tanah masyarakat sebanyak 42 bidang, dan secara hukum kementerian, tanah ini sudah dibayar ganti ruginya. Tapi saat ini sedang dititipkan di Pengadilan Negeri Menggala, karena masih bersengketa,\" ungkap Zainal, Jumat (28/6).
Dijelaskannya, sesuai undang-undang bahwa tanah yang bersengketa dan belum inkrah maka untuk ganti rugi dititipkan di Pengadilan. Dari ganti rugi ini, 42 luas bidang tanah tersebut telah dibayar senilai lebih dari Rp11 miliar.
\"Kami coba untuk menengahkan dan dirembukkan, apalagi proses hukum di Indonesia kan cukup lama. Jadi kesimpulannya, mau berembuk tapi masyarakat belum mau, mereka mau berembuk sesama masyarakat. Jadi minggu depan akan kami adakan lagi pertemuan untuk kami fasilitasi,\" sambungnya.
Dalam rembukan tersebut, sambung Zainal, pihaknya meminta masyarakat yang hadir hanya perwakilannya saja. Cukup 5 hingga 6 orang saja. “Kami berharap juga masyarakat tidak terlalu ramai, dibuat aja berita acara dari 42 orang, jadi 5 orang lah supaya bisa berjalan dingin diskusinya,\" tambahnya.
Persoalan sengketa ini terkait HGU sejak 1995 yang dimiliki PT Citra Lamtoro Gung Persada. Masyarakat mengaku tidak dilibatkan dalam penentuan HGU tersebut. (rma/kyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: