Pemprov Lampung Percepat Proses Perizinan Pulau Kecil

Pemprov Lampung Percepat Proses Perizinan Pulau Kecil

radarlampung.co.id - Pemprov Lampung berkomitmen akan mempercepat proses perizinan Pulau-pulau kecil di Lampung. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan untuk memajukan sektor pariwisata Lampung. Hal ini disampaikan Pj. Sekprov Lampung Fahrizal Darminto usai memimpin rapat persoalan perizinan di ruang rapat Sekprov Lampung, Rabu (3/7). \"Jadi agenda ini sesuai arahan Pak Gubernur bahwa pemerintah harus melayani dengan cepat. Karena itu, kami juga akan membentuk pemerintahan yang bersih dan melayani. Jadi kami mulai mencicil terkait hal-hal yang diperlukan. Salah satunya, kami minta supaya proses perizinan supaya lebih cepat,\" sebut Fahrizal. Dalam pembahasannya, sambung Fahrizal, pihaknya memfokuskan pada kewenangan Pemprov Lampung dalam hal perizinan. \"Karena soal perizinanan ini ada kewenangan provinsi dan kabupaten/kota. Kemudian kantor perizinan kita, sarana-prasarana belum lengkap, mulai OSS (online single submistion), dan lainnya supaya perizinan bisa lebih instan, tidak boleh lama-lama,\" tambahnya. Fahrizal mengatakan, dalam rapat tersebut juga membahas perizinan Pulau Tegal Mas. Di mana, pihaknya akan mempercepat izin tersebut. \"Tegal Mas, juga ikut kita bahas. Saat saya cek ternyata bisa dilakukan percepatan. Jadi saya cek kewenangan provinsi, targetnya seminggu selesai. Sekitar Rabu saya targetkan selesai,\" tambahnya. Sementara Pemprov Lampung memang menekankan pengusaha untuk mengurus perizinan Pulau-pulau yang ada di Lampung. Hal ini dilakukan untuk memajukan sektor pariwisata dan diharapkan akan menjadi percontohan nasional. Selain pelanggaran izin, juga ada potensi tidak dibayarkannya pajak kabupaten seperti parkir, hotel, restoran. \"Kedatangan KPK sebelumnya menjadi semangat agar kami dapat menyelesaikannya perizinan dengan baik. Karena proses pengembangan pulau ini akar menjadi contoh nasional, mulai perizinan hingga pengelolaannya. Maka nanti kita akan diuntungkan, orang akan datang dan menjadi pasar baru,\" tandasnya. Sebelumnya, Koordinator Divisi KPK RI Dian Patria mengungkapkan, dari 132 pulau kecil di Lampung, belum satupun yang punya izin pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil. \"Infonya dari 132 belum ada satupun yang punya izin pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil. Selain pelanggaran izin, juga ada potensi tidak dibayarkannya pajak kabupaten seperti parkir, hotel, restauran,\" kata Dian. (rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: