Iklan Bos Aca Header Detail

Di Lampung, Ada 4.345 Jabatan Disederhanakan, Ini Rincinya

Di Lampung, Ada 4.345 Jabatan Disederhanakan, Ini Rincinya

radarlampung.co.id-Penyederhanaan birokrasi tidak hanya dilakukan di Pemprov Lampung, melainkan seluruh kabupaten/kota. Secara total ada 4.345 jabatan yang turut dilakukan penyetaraan. Hal ini disampaikan Biro Organisasi Setprov Lampung, Lukman yang ditemui, Senin (3/1). \"Iya di Lampung secara seluruhnya ada 4.345 jabatan yang dilakukan Penyetaraan di seluruh Lampung,\" ungkap Lukman. Masing-masing pemda tersebut diantaranya Pemprov Lampung 503 jabatan, Bandarlampung 329 jabatan, Metro 236 jabatan, Lampung Barat 262 jabatan, Lampung Timur 332 jabatan, Lampung Selatan 199 jabatan, Lampung Utara 277 jabatan dan Lampung Tebgah 346 jabatan. Selanjutnya Pesawaran 321 jabatan, Pringsewu 250 jabatan, Tanggamus 274 jabatan, Tulangbawang 251 jabatan, Tulangbawang Barat 234 jabatan, Pesisir Barat 154 jabatan, Mesuji 113 jabatan dan Waykanan 264 jabatan. Penyederhanaan jabatan ini sesuai dengan prioritas program kerja Presiden RI, Joko Widodo yang menargetkan penyederhanaan birokrasi hingga 31 Desember lalu. Di mana, program kerja Presiden terkait penyederhanaan birokrasi, yang dimenifestasikan kedalam penyederhanaan eselonering menjadi dua level, digantikan dengan jabatan fungsional yang lebih menghargai keahlian dan kompetensi. \"Menindaklanjuti hal tersebut, maka sesuai dengan arahan Menpan RB, ada tiga tahap dalam pelaksanaan Penyederhanaan Birokrasi, yaitu Penyederhanaan Struktur Organisasi (PSO); Penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional dan Penyempurnaan sistem kerja,\" ungkap Lukman, Minggu (2/1). Dalam pelaksanaannya, telah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Lampung telah merampungkan tahap satu dan dua. Yaitu dengan menyusun Pergub tentang Struktur Organisasi, dan melakukan Penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional \"Alhamdulillah Ke duanya sudah mendapatkan pertimbangan teknis oleh Menpan dan juga telah disetujui oleh Mendagri. Sedangkan ketentuan tentang penyempurnaan mekanisme kerja sedang dalam proses di kemenpanRB. Dan sesuai dengan surat persetujuan Mendagri No.800/8777/OTDA pada 30 Desember 2021, Jumlah jabatan yang disetujui untuk disetarakan ke dalam jabatan fungsional sebanyak 503 jabatan. Alhamdulillah sudah dilakukan pelantikan oleh BKD Provinsi pada 31 Desember lalu,\" ungkapnya. Mengenai hal tersebut, seluruh kabupaten/kota juga telah menyelesaikan proses penyederhanaan birokrasi itu dengan melakukan pelantikan. Hal ini diungkapkan sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto. \"Jadi di dalam penyederhanaan ada kriteria nya jadi pusat sudah membuat aturan maka yang disederhanakan mana yang tidak dan kita usulkan jika di setujui maka OPD nya yang di tata, semuanya juga sudah di lantik. Sehingga tidak ada masalah,\" lanjutnya. Selain itu, ASN yang dilakukan penyederhanaan jabatan juga dipastikan tidak dirugikan. \"Tidak berpengaruh terhadap belanja operasional pegawai. Tetap ada,\" tandasnya. (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: