Pemprov Lampung: Permasalahan JKN-KIS Perlu Dipecahkan

Pemprov Lampung: Permasalahan JKN-KIS Perlu Dipecahkan

Radarlampung.co.id - Assisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekdaprov Lampung, Heri Suliyanto, mengatakan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan masalah yang perlu dipecahkan bersama. Seperti upaya Pemprov Lampung dalam menangani BPJS Ketenagakerjaan yang tidak pernah mengalami kendala. \"Dalam mencapai target melalui mekanisme pembiayaan BPJS Kesehatan perlu adanya kerjasama antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui APBD bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN,\" kata Heri Suliyanto pada rapat koordinasi Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Ruang Rapat Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kantor Gubernur Provinsi Lampung Rabu (10/10/2018). Rapat dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Reihana, Perwakilan BPJS Kesehatan Bandar Lampung, Lampung Utara, dan Metro. Pada rapat itu, Heri menyampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan. \"Pemerintah Daerah berkewajiban membayar Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta PBI,\" kata Heri. Dia melanjutkan, PBI merupakan fakir miskin dan orang tidak mampu yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. \"Oleh karena itu, pihak BPJS  Kesehatan perlu melakukan koordinasi dan selalu melakukan kerja sama dengan pihak pemerintah,” kata Heri. Pemprov Lampung berharap ke depan adalah masalah yang terjadi pada BPJS Kesehatan. Jika ada masalah dapat diselesaikan secara bersama melalui mekanisme pembiayaan bersama program JKN-KIS di Provinsi Lampung pada 2019. “Selain itu, sebagai wujud kesiapan pemerintah provinsi dan stakeholder terkait penyelenggaraan dan memecahkan persoalan yang selalu timbul dalam JKSS ini dengan dibentuknya tim terpadu penyusunan mekanisme pembiayaan bersama JKN-KIS Provinsi Lampung yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/292/V.02/HK/2018,\" kata Heri Suliyanto. (rls/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: