Di Lamtim, Polisi Amankan Petani \'Nyabu\'

Di Lamtim, Polisi Amankan Petani \'Nyabu\'

radarlampung.co.id-Polsek Pekalongan Lampung Timur mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (15/3). Surahmat (41) warga Desa Gantiwarno Kecamatan Pekalongan Lamtim harus meringkuk di sel tahanan Polres Lamtim. Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga sabu-sabu, 1 plastik klip bening sisa pakai, alat hisap (bong) dan korek api gas. Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro melalui Kapolsek Pekalongan AKP Sukamso menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga sedang mengkonsumsi sabu-sabu di wilayah Desa Gantiwarno. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Polsek Pekalongan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Semula tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai petani mengelak terlibat dalam penyalahgunaan sabu-sabu. Namun, tersangka tak dapat mengelak lagi ketika petugas menemukan barang bukti di rumahnya. “Guna pengembangan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim,”jelas AKP Sukamso. (wid/wdi)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: