Iklan Bos Aca Header Detail

Pemprov Tetapkan Pemberlakuan PPKM Skala Mikro

Pemprov Tetapkan Pemberlakuan PPKM Skala Mikro

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro bagi seluruh kabupaten dan kota. Hal ini seiring dengan terbitnya instruksi Gubernur Lampung Nomor 1 tahun 2021. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Provinsi Lampung Qodratul Ikhwan mengatakan, instruksi itu untuk menindak lanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan, dengan ini menginstruksikan kepada bupati/wali kota se-Lampung. Menurutnya dengan instruksi Gubernur itu, diharapkan bupati/wali kota dapat membentuk dan mengaktifkan posko Covid-19, mulai tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan, hingga Kecamatan. \"Sebenarnya ada beberapa daerah sudah melakukan aturan dalam PPKM Mikro ini sebelum ditetapkan pemerintah pusat, namun saat ini karena sudah ditugaskan maka kita perluas untuk seluruh kabupaten dan kota,\" ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/4). Lanjutnya, Satgas Covid-19 mulai dari tingkat RT/RW, diharapkan dapat pula mengawasi dengan ketat pergerakan warganya dan melakukan penelusuran kasus bila ditemukan ada yang terpapar Covid-19. \"Satgas tingkat desa dan RT/RW ini harus aktif melakukan penelusuran kasus kalau ada yang positif. Sehingga perkembangan bisa termonitor lebih kongkrit, bisa kita lakukan. Posko tugas memonitor, melihat, dan mengatasi,\" terangnya. Qodratul menambahkan, pengaturan serta pengaktifan posko hingga tingkat desa di kabupaten/kota secara berkala harus di laporkan secara langsung kepada gubernur, untuk selanjutnya dilakukan evaluasi. \"Habis pelantikan Bupati Pesisir Barat dan Wakilnya Senin besok, pak gubernur akan rakor dengan para bupati/wali kota bahas penekanan PPKM Skala Mikro,\" tuturnya. Diketahui, PPKM Mikro sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan survedans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu jika terdapat satu sampai dengan dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat. Zona Orange dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat; menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang; membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 WIB; dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan menimbulkan berpotensi. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: