Di Pemilu 2019, Bawaslu Lampung Catat 23.501 Pelanggaran

Di Pemilu 2019, Bawaslu Lampung Catat 23.501 Pelanggaran

radarlampung.co.id - Selama tahun 2019 atau dalam Pemilu,  ada 23.501 temuan/pelanggaran di provinsi Lampung. Berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung,  dari total temuan/pelanggaran tersebut,  diregistrasi sebanyak 20.999,  dan  2502 temuan/pelanggaran tidak diregistrasi. \"Kalau berdasarkan jenisnya,  ada 4506 laporan dan 18.995 temuan, \" ucap ketua Bawaslu Lampung,  Fatikhatul Khoiriyah,  Jumat (3/1). Dari laporan temuan yang diregistrasi,  sebanyak 16.427 merupakan dugaan pelanggaran administrasi (16.134 pelanggaran),  kemudian 426 pelanggaran kode etik (373 pelanggaran),  2798 dugaan pelanggaran pemilu (582 pelanggaran),  1518 dugaan pelanggaran hukum lainnya (1475 pelanggaran). Jadi dari total pelanggaran yang diregistrasi sebanyak 2578 bukan merupakan pelanggaran. Berdasarkan rakor Bawaslu Lampung Agustus 2019 silam,  Netralitas  Aparatul Sipil Negara (ASN) menjadi trending pelanggaran pemilu 2019. Hal tersebut terungkap dari ekspose hasil penggawasan pemilu di hotel Sheraton, Kamis (15/8). Disusul oleh pelanggaran terhadap Alat Peraga Kampanye  (APK), lalu kegiatan kampanye tanpa pemberitahuan, dan kegiatan kampanye yang mengarah kepada pemberian barang atau materi lainnya secara langsung maupun tidak langsung. Anggota Bawaslu Lampung,  Adek Asy\'ari mengatakan,  sudah berkoordinasi dengan masing-masing pemda,  terutama daerah yang memiliki petahana. Hal itu dilakukan agar menekan kebersihan atau netralnya ASN dalam pelaksanaan pilkada yang bakal dilaksanakan tahun depan. \"Kita koordinasikan sebab ada punishment tertentu yang memang bakal diganjar terkait netralitas ASN ini. Bahkan sampai like status di media sosial saja seharusnya tidak boleh, \" kata dia. Di mana,  pihaknya menilai kerentanan ASN sangat bisa terjadi dimanapun terlebih di daerah yang memiliki petahana. Meskipun bandarlampung bukan petahana,  tapi kerentanan bisa terjadi. \"Kami juga meminta agar pemkot juga menjaga netralitas ASN,  dari awal hingga berakhirnya pelaksanaan tahapan pilkada. Serta optimalisasi ASN yang ditugaskan pada Sekretariat Pengawas Pemilu secara mandiri dan berintegritas, \" ucapnya. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: