Di Persidangan, Raden Syahril Akui Diperintah Agung untuk Ambil Fee

Di Persidangan, Raden Syahril Akui Diperintah Agung untuk Ambil Fee

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dihadirkan menjadi saksi terhadap terdakwa suap fee proyek di Lampung Utara (Lampura) atas terdakwa Candra Safari, Raden Syahril alias Ami yang juga sebagai orang dekat Bupati Lampura nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara mengakui dirinya pernah diperintahkan mengambil sejumlah fee dari Kadis PUPR Syahbudin dan Kadis Perdagangan Wan Hendri. \"Ya, pernah diperintah Agung untuk berkoordinasi dengan Syahbudin. Saat itu Juli 2019 saya diminta berkoordinasi dengan Syahbudin. Waktu itu Syahbudin telpon saya ingin bertemu ingin menyerahkan sejumlah uang untuk Bupati (Agung, red),\" ujar Raden Syahril saat menjadi saksi di PN Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (20/1). Saat itu, lanjut dia, Syahbudin ingin menyerahkan uang tetapi dirinya juga tidak mengetahui uang tersebut dari mana. \"Syahbudin bilang ini ada uang dana perencanaan senilai Rp1 miliar dan akan dibayarnya dengan beberapa tahap. Tahap pertama saya dihubungi lalu dia (Syahbudin, red) menyerahkan uang sebesar Rp600 juta melalui Reza orang suruhannya,\" jelasnya. Setelah menerima uang itu, selang beberapa hari ia pergi ke rumah dinas untuk menyerahkannya. \"Saya serahkan ke beliau, dan saya bilang ini uang dari Syahbudin lalu dia bilang oh ya. Lalu enggak lama itu saya pun keluar dari rumah dinas,\" ungkapnya. Selanjutnya, Raden Syahril pun mengakui lagi bahwa tidak hanya mengambil uang dari Syahbudin. Tetapi, dirinya pun mengambil uang dari Wan Hendri. \"Ya, saya terima juga dari Wan Hendri sebesar Rp240 juta. Saat itu kami berjanji bertemu di sebuah cafe yang di Lampura, uang itu terbagi yang Rp10 jutanya untuk saya. Lalu yang Rp230 jutanya untuk Bupati, tetapi ada kesalahan dari saya, saya cuma memberikan Rp200 juta saja ke Bupati yang Rp30 jutanya ketinggalan di mobil, enggak lama itu saya ditangkap KPK,\" tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: