Pemuda Ini Gelisah Saat Dirazia Karena Bawa Badik
radarlampung.co.id-Polsek Tulangbawang Tengah mengamankan Ali Sopian (18). Dia terpaksa dibawa ke kantor polisi lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis badik. Kapolsek Tulangbawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, diamankan pukul 15.00 WIB minggu (3/3), di Jalan Umum, Tiyuh/Kampung Pagar Dewa, Tulangbawang Barat. Dari sana anggotanya melakukan pengembangan meski belum membuahkan hasil. “AS als AL yang berstatus pengangguran, merupakan warga Tiyuh Pagardewa, Kecamatan Pagardewa, Kabupaten Tulangnawang Barat,” ujar Kompol Zulfikar. Senin (4/3). Menurut Zulifikar, polisi saat itu tengah melaksanakan patroli di Jalan Umum, Tiyuh Pagardewa. Saat itu petugas melihat dua orang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan gerak gerik mencurigakan. Lalu dilakukan penyetopan terhadap kendaran tersebut dan polisi melakukan penggeledahan badan. “Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebilah sajam jenis badik yang diselipkan dipinggang sebelah kiri, dengan posisi di tutupi pakaian oleh salah satu pengendara sepeda motor. Selanjutnya yang bersangkutan berikut BB (barang bukti) langsung di bawa ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kompol Zulfikar. Dari tangannya, petugas menyita BB berupa sajam jenis badik, panjang 30 cm, bergagang kayu dan bersarung kayu warna coklat. Ali terancam dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam tanpa hak dan bukan profesinya. Dan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.(fei/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: