Iklan Bos Aca Header Detail

Di RAPBDP, Lamtim Defisit Rp139 M

Di RAPBDP, Lamtim Defisit Rp139 M

radarlampung.co.id-Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari menyampaikan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (RAPBDP) tahun 2019, Senin (29/7). Zaiful menjelaskan, penyampaian RAPBDP tersebut merupakan tindak lanjut telah disepakatinya kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBDP 2019, Jumat (26/7) lalu. Menurutnya, sesuai KUPA dan PPAS yang telah disepakati, setelah perubahan anggaran pendapatan diproyeksikan sebesar Rp2,216 triliun. Itu bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp136,179 miliar, dana perimbangan Rp1,565 triliun dan lain-lain pendapatan yang syah Rp514,865 miliar. Sedangakan, untuk anggaran belanja setelah perubahan diproyeksikan sebesar Rp2,356 triliun  yang akan dialokasikan untuk belanja tidak langsung Rp1,439 triliun dan belanja langsung Rp917,432 miliar Dilanjutkan, berdasarkan selisih antara pendapatan dan belanja, maka terjadi defisit sebesar Rp139,849 miliar. Namun, defisit itu akan ditutupi dari pos penerimaan  pembiayaan yang diproyeksikan mencapai Rp149,849 miliar. “Pos pembiayaan itu bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2018,”jelas Zaiful melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ali Johan Arif. Diketahui sebelumnya, sesuai hasil kesepakatan KUPA dan PPAS antara legislatif dan eksekutif, pendapatan daerah setelah perubahan mengalami peningkatan Rp30,689 miliar. Begitu juga anggaran belanja mengalami peningkatan Rp120,535 miliar. Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari menyatakan, anggaran belanja pada perubahan APBD antara lain akan diarahkan untuk akselerasi peningkatan kualitas infrastruktur daerah, Kemudian, untuk peningkatan kualitas pelayanan publik. Seperti,  layanan kesehatan gratis serta peningkatan kualitas layanan dokumen kependudukan khususnya akte kelahiran bagi warga masyarakat. (wid) Menurutnya, dengan telah disepakatinya KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2019 tersebut, eksekutif dan legislative pada hakekatnya mempunyai tanggungjawab yang saama sesuai fungsi dan kewenangannya dalam membangun Kabupaten Lamtim.  Hal itu merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. “Sesuai amanat undang-undang tersebut, eksekutif dan legislatif menjalankan fungsinya masing-masing secara optimal dan taat aturan guna mewujudkan anggaran yang efisien, efektif dan berbasis kinerja,”terang Zaiful. (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: