Pemudik Wajib Karantina Diri 14 Hari

Pemudik Wajib Karantina Diri 14 Hari

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung menegaskan kepada orang-orang yang baru saja masuk Lampung dan sebelumnya berasal dari daerah terkonfirmasi virus corona (Covid-19) untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. 

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Lampung yang juga Kepala Dinkes Lampung Reihana menuturkan, isolasi ini berlaku bagi masyarakat Lampung yang baru sampai di Lampung.

Namun, dirinya meminta sesuai anjuran Wakil Gubernur Lampung Chusnunia, untuk masyarakat Lampung di luar tidak melakukan mudik untuk saat ini.

”Untuk yang sudah tiba di Lampung kami mengimbau untuk karantina mandiri di rumah sampai dengan 14 hari kedepan. Semoga ini dipatuhi oleh para pendatang kalau memang sayang pada keluarga. Ibu Wagub di medsos sudah mengimbau agar tidak mudik,” beber Reihana melalui pesan WhatsApp-nya, Minggu (29/3).

Guna meminimalisir pergerakan masyarakat dari pulau jawa ke Lampung, Reihana mengatakan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sudah berkoordinasi dengan pihak ASDP Bakauheni, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang, Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung bersama Dinkes Lampung untuk menjaga pelabuhan Bakauheni yang merupakan pintu masuk pulau Sumatera. Dan saat ini tengah direncanakan sebuah sistem yang akan dijalankan di Pelabuhan.

”Ada satu sistem yang sudah kami rencanakan bekerja sama dengan ASDP Merak. Jadi nantinya semua penumpang dilengkapi identitasnya sampai dengan nomor telefon seluler. Nantinya kapten akan membawa lembaran notifikasi penumpang lengkap yang merupakan salah satu syarat untuk boleh berlayar kembali ke Merak, setelah menyerahkan notifikasi penumpang kepada petugas KKP,” tambahnya.

Selanjutnya, petugas KKP akan mengirim notifikasi penumpang kepada Dinkes Lampung dan diteruskan ke Dinkes kabupaten/kota. Selanjutnya petugas surveilance akan mengambil data penumpang yang beralamat di wilayah masing-masing sehingga tetap dipantau oleh Dinkes provinsi.

”Dan penumpang yang sudah ada by name by addres diberi keharusan untuk karantina mandiri selama 14 hari,” tambah Reihana.

Soal penerapannya, Reihana mengaku segera melakukan koordinasi dengan KKP. Terkait timnya di lapangan, Reihana mengaku siap. ”Jarus koordinasi dengan ASDP Merak, kalau kami di lapangan siap,” imbuhnya.

Sementara per Minggu (29/3), jumlah pasien yang dinyatakan positif covid-19 sebanyak 4 orang. Kondisi ke empatnya di ungkap Reihana stabil. Untuk jumlah pasien dalam perawatan (PDP) saat ini berjumlah 9 orang dan tengah menjalani perawatan serta diambil swabnya untuk di uji lab.

Kemudian ada 11 orang yang sebelumnya PDP kini berstatus negatif, untuk total orang dalam pemantauan (ODP) kini berjumlah 694 orang dengan penyebaran merata di 15 kabupaten/kota.

Soal rapid tes, Reihana mengatakan telah digunakan. Di Lampung, Rapid Tes digunakan untuk PDP dan memiliki kontak dengan pasien positif.

”Kondisi pasien nomor 1 sampai 4 semua stabil. Untuk rapid Test sudah digunakan sesuai petunjuk kemkes hanya untuk PDP dan kontak dekat dalam arti tracking juga diutamakan untuk petugas kesehatan,” tandasnya. (rma/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: