Pemutihan Pajak Ranmor Lampung, Berikut Tata Cara Pendaftarannya

Pemutihan Pajak Ranmor Lampung, Berikut Tata Cara Pendaftarannya

RADARLAMPUNG.CO.ID-Pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Lampung akan dimulai serentak Kamis (1/4). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah yang ditemui di ruangannya mengatakan kepada masyarakat Bandarlampung yang akan berpartisipasi dalam pemutihan kali ini wajib mendaftarkan diri melalui website www.pemutihanlampung.com. \"Jadi nantinya bagi masyarakat yang akan ikut diminta mendaftarkan diri melalui website dahulu. Di dalam website tersedia waktu dan sesi yang akan diikuti,\" jelas Adi yang diwawancarai Rabu (31/3). Selanjutnya, didalam website ini masyarakat harus memasukan nomor polisi dan lima digit nomor angka terakhir. Selanjutnya nanti jenis pendaftaran dan Samsat otomatis terisi serta wajib memilih tanggal dan sesi pelaksanaan PKB di Samsat. Bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri melalui website, Bapenda akan membuka pusat informasi yang didirikan salah satu rumah makan didepan Samsat Rajabasa, Bandarlampung. \"Kita akan buka krisis online sendiri di salah satu rumah makan didepan samsat untuk pusat informasi nya. Sehingga masyarakat belum bisa akses daftar online bisa disana daftar ke petugas. Tapi masyarakat khususnya di Bandarlampung ya, kami minta mendaftarkan melalui www.pemutihanlampung.com sebelum menuju ke samsat,\" lanjutnya. Pembukaan pendaftaran website ini dilakukan per minggunya. Sehingga masyarakat bisa mengatur waktu dalam pelaksanaan dan pengurusan pembayaran pajak. Adi mengingatkan, untuk pelaksanaan pemutihan pajak ini hanya dibayarkan pajak berjalan satu tahun saja. Denda tunggakan dan denda PKB tahun-tahun sebelumnya dihilangkan. Namun ada pemberlakuan khusus pembayaran progresif bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan mati pajak yang mengikuti pemutihan ini. \"Jadi ada pembayaran progresif, yang diterapkan jika satu orang memiliki kendaraan yang mati pajak lebih dari 1 kendaraan. Jadi kalau lebih dari 1 Kendaraan pembayaran nya juga meningkat mengikuti jumlah kendaraan nya, misalnya dia ada dua, atau tiga kendaraan maka akan dikenakan biaya lebih tinggi,\" tambahnya. Kemudian lokasi pembayaran pemutihan juga digelar ditempat terpisah dengan masyarakat umum yang ingin membayarkan PKB. Pemutihan tidak hanya untuk kendaraan yang mati pajak. Tetapi Bapenda berharap kendaraan luar daerah Lampung yang ingin balik nama tidak dikenakan biaya. \"Jadi kita juga akan membebaskan bea balik nama kendaraan (BBN II), sehingga harapan nya kendaraan plat luar Lampung bisa ganti nama menjadi plat Lampung,\" tambahnya. Pelaksanaan pemutihan pajak sendiri dilakukan mulai 1 April hingga 30 September, dan dilaksanakan di 14 Samsat induk dan 1 Samsat pembantu yang ada di provinsi Lampung. \"Untuk Samsat mall, kami belum bisa menyelenggarakan jadi sementara Samsat mau kita akan digunakan sebagai tempat untuk kami membagikan informasi mengenai pemutihan pajak ini,\" lanjutnya. Selain itu ada tiga shift yang diberlakukan untuk Samsat Bandar Lampung dengan batas 150 orang per hari titik pertama pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB untuk 50 wajib pajak. Kemudian 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB 50 wajib pajak dan 13.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB untuk 50 wajib pajak selanjutnya. Persyaratannya, Adi melanjutkan, pertama pengesahan tahunan seperti identitas diri mulai dari e-KTP, pengantar perusahaan dan pengantar instansi. Kemudian STNK asli dan TBPKP/SKPD asli. Untuk perpanjangan STNK juga seperti identitas diri, STNK asli, TBPKP atau SKPD asli cek fisik kendaraan wajib hadir hingga BPKB asli. (rma/wdi)   Cara mendaftarkan diri melalui website www.pemutihanlampung.com 1. Daftar antrian online melalui website www.pemutihanlampung.com. 2. Memasukkan nomor polisi dan lima digit nomor angka terakhir. Selanjutnya nanti jenis pendaftaran dan Samsat otomatis terisi serta wajib memilih tanggal dan sesi pelaksanaan PKB Samsat. 3. Setelah berhasil melakukan pendaftaran online, anda akan mendapatkan nomor antrian 4. Nomor antrian juga dapat didownload dari mana tiket

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: