Pemutihan PKB di Lamtim Hasilkan Pendapatan Rp11 M

Pemutihan PKB di Lamtim Hasilkan Pendapatan Rp11 M

Radarlampung.co.id - Program pemutihan pejak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Lampung di wilayah Kabupaten Lampung Timur berhasil meningkatkan pendapatan daerah. Kepala UPTD pengelolaan dan pendapatan wilayah V Lampung Timur Yuri  Agustina Primasari menjelaskan, pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dilaksanakan mulai 1 April hingga 30 September 2021. Untuk wilayah Lamtim pemutihan pajak kendaraan bermotor digelar di Satuan Administrasi Bersama Satu Atap (Samsat) Sukadana. Dilanjutkan, sejak dimulai hingga per 4 September 2021 tercatat 19.050 wajib pajak yang mengajukan pemutihan. Itu terdiri dari 14.819 kendaraan roda dua dan 4.231 kendaraan roda empat. Dari total wajib pajak itu, realisasi pendapatan dari pemutihan mencapai Rp11 miliar. Itu terdiri dari Rp2,7 miliar dari pajak  kendaraan roda 2 dan Rp8,3 miliar roda empat. \"Pemutihan menjadi waktu yang paling tepat untuk mendapat penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor beserta bunganya,\" jelasnya. Karenanya, Yuri mengimbau masyarakat yang selama ini tertunda pembayaran pajak kendaraannya dapat memanfaatkan program ini dengan baik. \"Waktunya yang tersisa tinggal tiga minggu lagi, belum tentu tahun depan dilaksanakan kembali,\" imbuhnya. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: